Uraian tugas Kepala Bidang Usaha, berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur No. 14 Tahun 2010 adalah sebagai berikut :
1 | Mengarahkan penyusunan rencana program Bidang Usaha dengan mengarahkan dan memberi petunjuk untuk menyusun rencana kerja |
2 | Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan berdasarkan rencana kerja Bidang Usaha sesuai tugas pokok dan fungsi agar dapat dilaksanakan dengan efektif |
3 | Mendistribusikan tugas kepada Kepala Seksi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya agar kegiatan berjalan sesuai dengan program kerja masing-masing |
4 | Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Bidang Usaha sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya untuk sinkronisasi tugas |
5 | Mengendalikan pelaksanaan tugas Bidang Usaha dengan membimbing, mengarahkan dan mengawasi untuk optimalisasi tugas |
6 | Menyiapkan bahan koordinasi perencanaan program administrasi perizinan usaha perkebunan, pembinaan usaha perkebunan serta standarisasi mutu dan pemasaran produk |
7 | Melakukan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis administrasi perizinan usaha perkebunan |
8 | Melakukan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis pembinaan usaha perkebunan |
9 | Melakukan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis standarisasi mutu dan pemasaran produk |
10 | Melakukan pengawasan dan penilaian kepada pegawai dengan cara memberikan pengarahan dan pembinaan sesuai dengan peraturan / pedoman dalam rangka meningkatkan kinerja pegawai |
11 | Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Usaha untuk mengetahui tingkat pencapaian kegiatan, permasalahan yang dihadapi serta upaya pemecahan |
12 | Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan melaporkan kepada pimpinan. |
1. Kepala Seksi Administrasi Perijinan
1 | Menyiapkan bahan penyusunan rencana program Seksi Administrasi Perjinan berdasarkan peraturan yang berlaku sebagai bahan acuan |
2 | Menyiapkan bahan penyusunan pelaksanaan kegiatan berdasarkan program agar kegiatan dapat terlaksana tepat waktu |
3 | Mendistribusikan tugas kepada pegawai sesuai dengan jabatannya agar semua pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik |
4 | Mengawasi dan mengendalikan kegiatan Seksi Administrasi Perijinan berdasarkan peraturan untuk optimalisasi tugas |
5 | Melakukan pengumpulan dan menyiapkan bahan perumusan rekomendasi pemberian izin usaha perkebunan |
6 | Melakukan pembinaan dan penilaian pegawai sesuai peraturan dengan cara memberikan pengarahan sesuai peraturan dan pedoman yang ada dalam rangka untuk meningkatkan kinerja pegawai |
7 | Menyiapkan bahan laporan hasil monitoring realisasi kegiatan Administrasi Perijinan sebagai bahan evaluasi kegiatan selanjutnya |
8 | Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Administrasi Perijinan untuk mengetahui tingkat pencapaian kegiatan, permasalahan yang dihadapi serta upaya pemecahan |
9 | Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya dan melaporkannya kepada pimpinan. |
2. Kepala Seksi Pembinaan Usaha
1 | Menyiapkan bahan penyusunan rencana program Seksi Pembinaan Usaha berdasarkan peraturan yang berlaku sebagai bahan acuan |
2 | Menyiapkan bahan penyusunan pelaksanaan kegiatan berdasarkan program agar kegiatan dapat terlaksana tepat waktu |
3 | Mendistribusikan tugas kepada pegawai sesuai dengan jabatannya agar semua pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik |
4 | Mengawasi dan mengendalikan kegiatan Seksi Pembinaan Usaha berdasarkan peraturan untuk optimalisasi tugas |
5 | Melakukan pengumpulan dan menyiapkan bahan koordinasi, bimbingan, pembinaan usaha dan pengembangan dana |
6 | Melakukan pembinaan dan penilaian pegawai sesuai peraturan dengan cara memberikan pengarahan sesuai peraturan dan pedoman yang ada dalam rangka untuk meningkatkan kinerja pegawai |
7 | Menyiapkan bahan laporan hasil monitoring realisasi kegiatan Pembinaan Usaha sebagai bahan evaluasi kegiatan selanjutnya |
8 | Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pembinaan Usaha untuk mengetahui tingkat pencapaian kegiatan, permasalahan yang dihadapi serta upaya pemecahan |
9 | Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya dan melaporkannya kepada pimpinan. |
3. Kepala Seksi Standarisasi Mutu dan Pemasaran Produk
1 | Menyiapkan bahan penyusunan rencana program Seksi Standarisasi Mutu dan Pemasaran Produk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan acuan |
2 | Menyiapkan bahan penyusunan pelaksanaan kegiatan berdasarkan program agar kegiatan dapat terlaksana tepat waktu |
3 | Mendistribusikan tugas kepada pegawai sesuai dengan jabatannya agar semua pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik |
4 | Mengawasi dan mengendalikan kegiatan Seksi Standarisasi Mutu dan Pemasaran Produk berdasarkan peraturan untuk optimalisasi tugas |
5 | Melakukan pengumpulan dan menyiapkan bahan koordinasi, bimbingan, pengendalian standarisasi mutu dan pemasaran produk |
6 | Melakukan pembinaan dan penilaian pegawai sesuai peraturan dengan cara memberikan pengarahan sesuai peraturan dan pedoman yang ada dalam rangka untuk meningkatkan kinerja pegawai |
7 | Menyiapkan bahan laporan hasil monitoring realisasi kegiatan Standarisasi Mutu dan Pemasaran Produk sebagai bahan evaluasi kegiatan selanjutnya |
7 | Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Standarisasi Mutu dan Pemasaran Produk untuk mengetahui tingkat pencapaian kegiatan, permasalahan yang dihadapi serta upaya pemecahan |
8 | Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya dan melaporkannya kepada pimpinan. |
(Update Terbaru 4 Oktober 2013)
Sumber:http://disbun.kaltimprov.go.id/statis-55-bidang-usaha.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar