Minggu, 22 Juni 2014

usaha dibidang pekebunan


Uraian tugas Kepala Bidang Usaha, berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur No. 14 Tahun 2010 adalah sebagai berikut :
1 Mengarahkan penyusunan rencana program Bidang Usaha dengan mengarahkan dan memberi petunjuk untuk menyusun rencana kerja
2 Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan berdasarkan rencana kerja Bidang Usaha sesuai tugas pokok dan fungsi agar dapat dilaksanakan dengan efektif
3 Mendistribusikan tugas kepada Kepala Seksi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya agar kegiatan berjalan sesuai dengan program kerja masing-masing
4 Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Bidang Usaha sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya untuk sinkronisasi tugas
5 Mengendalikan pelaksanaan tugas Bidang Usaha dengan membimbing, mengarahkan dan mengawasi untuk optimalisasi tugas
6 Menyiapkan bahan koordinasi perencanaan program administrasi perizinan usaha perkebunan, pembinaan usaha perkebunan serta standarisasi mutu dan pemasaran produk
7 Melakukan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis administrasi perizinan usaha perkebunan
8 Melakukan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis pembinaan usaha perkebunan
9 Melakukan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis standarisasi mutu dan pemasaran produk
10 Melakukan pengawasan dan penilaian kepada pegawai dengan cara memberikan pengarahan dan pembinaan sesuai dengan peraturan / pedoman dalam rangka meningkatkan kinerja pegawai
11 Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Usaha untuk mengetahui tingkat pencapaian kegiatan, permasalahan yang dihadapi serta upaya pemecahan
12 Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan melaporkan kepada pimpinan.

1. Kepala Seksi Administrasi Perijinan
1 Menyiapkan bahan penyusunan rencana program Seksi Administrasi Perjinan berdasarkan peraturan yang berlaku sebagai bahan acuan
2 Menyiapkan bahan penyusunan pelaksanaan kegiatan berdasarkan program agar kegiatan dapat terlaksana tepat waktu
3 Mendistribusikan tugas kepada pegawai sesuai dengan jabatannya agar semua pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik
4 Mengawasi dan mengendalikan kegiatan Seksi Administrasi Perijinan berdasarkan peraturan untuk optimalisasi tugas
5 Melakukan pengumpulan dan menyiapkan bahan perumusan rekomendasi pemberian izin usaha perkebunan
6 Melakukan pembinaan dan penilaian pegawai sesuai peraturan dengan cara memberikan pengarahan sesuai peraturan dan pedoman yang ada dalam rangka untuk meningkatkan kinerja pegawai
7 Menyiapkan bahan laporan hasil monitoring realisasi kegiatan Administrasi Perijinan sebagai bahan evaluasi kegiatan selanjutnya
8 Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Administrasi Perijinan untuk mengetahui tingkat pencapaian kegiatan, permasalahan yang dihadapi serta upaya pemecahan
9 Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya dan melaporkannya kepada pimpinan.

2. Kepala Seksi Pembinaan Usaha
1 Menyiapkan bahan penyusunan rencana program Seksi Pembinaan Usaha berdasarkan peraturan yang berlaku sebagai bahan acuan
2 Menyiapkan bahan penyusunan pelaksanaan kegiatan berdasarkan program agar kegiatan dapat terlaksana tepat waktu
3 Mendistribusikan tugas kepada pegawai sesuai dengan jabatannya agar semua pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik
4 Mengawasi dan mengendalikan kegiatan Seksi Pembinaan Usaha berdasarkan peraturan untuk optimalisasi tugas
5 Melakukan pengumpulan dan menyiapkan bahan koordinasi, bimbingan, pembinaan usaha dan pengembangan dana
6 Melakukan pembinaan dan penilaian pegawai sesuai peraturan dengan cara memberikan pengarahan sesuai peraturan dan pedoman yang ada dalam rangka untuk meningkatkan kinerja pegawai
7 Menyiapkan bahan laporan hasil monitoring realisasi kegiatan Pembinaan Usaha sebagai bahan evaluasi kegiatan selanjutnya
8 Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pembinaan Usaha untuk mengetahui tingkat pencapaian kegiatan, permasalahan yang dihadapi serta upaya pemecahan
9 Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya dan melaporkannya kepada pimpinan.

3. Kepala Seksi Standarisasi Mutu dan Pemasaran Produk
1 Menyiapkan bahan penyusunan rencana program Seksi Standarisasi Mutu dan Pemasaran Produk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan acuan
2 Menyiapkan bahan penyusunan pelaksanaan kegiatan berdasarkan program agar kegiatan dapat terlaksana tepat waktu
3 Mendistribusikan tugas kepada pegawai sesuai dengan jabatannya agar semua pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik
4 Mengawasi dan mengendalikan kegiatan Seksi Standarisasi Mutu dan Pemasaran Produk berdasarkan peraturan untuk optimalisasi tugas
5 Melakukan pengumpulan dan menyiapkan bahan koordinasi, bimbingan, pengendalian standarisasi mutu dan pemasaran produk
6 Melakukan pembinaan dan penilaian pegawai sesuai peraturan dengan cara memberikan pengarahan sesuai peraturan dan pedoman yang ada dalam rangka untuk meningkatkan kinerja pegawai
7 Menyiapkan bahan laporan hasil monitoring realisasi kegiatan Standarisasi Mutu dan Pemasaran Produk sebagai bahan evaluasi kegiatan selanjutnya
7 Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Standarisasi Mutu dan Pemasaran Produk untuk mengetahui tingkat pencapaian kegiatan, permasalahan yang dihadapi serta upaya pemecahan
8 Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya dan melaporkannya kepada pimpinan.

(Update Terbaru 4 Oktober 2013)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label