Tampilkan postingan dengan label INFORMASI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label INFORMASI. Tampilkan semua postingan

Selasa, 27 September 2011

PERHIPTANI : Wadah perjuangan para penyuluh pertanian

PERHIPTANI : Wadah perjuangan para penyuluh pertanian.

Logo PERHIPTANI


Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia (PERHIPTANI) didirikan pada tanggal 6 Juli 1987 di Subang, Jawa Barat dan pada saat ini Pengurus Pusat DPP PERHIPTANI dipimpin oleh Ir. Mulyono Machmur, MS sebagai Ketua Umum dan Dr.Ir. Adang Wirya, MM sebagai Sekretaris Jenderal.

Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia (PERHIPTANI) didirikan dengan dilandasi oleh kesadaran dan keinginan luhur untuk mengabdi kepada bangsa dan negara demi tercapainya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta mengingat perlunya wadah yang menampung dan mengolah gagasan pengetahuan, keahlian, pengalaman di bidang penyuluhan pertanian, maka dibentuklah suatu organisasi profesi yang berbentuk perhimpunan untuk dipergunakan secara aktif dan teratur mengembangkan ilmu penyuluhan pertanian dan penerapannya bagi pengembangan pertanian progresif dan kemakmuran bangsa yang merata.

Sebagaimana kita ketahui sasaran jangka panjang pembangunan Nasional Indonesia adalah tercapainya masyarakat yang sejahtera. Untuk menuju masyarakat yang sejahtera tersebut maka perekonomian nasional dikembangkan dengan bertumpu pada usaha pengembangan agribisnis yang merupakan sinergi antara pertanian, agroindustri dan jasa-jasa yang menunjang pertanian.

Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia (PERHIPTANI) merupakan organisasi profesi penyuluh yang didirikan dengan berazazkan Pancasila merupakan orgnisasi profesi yang bersifat keilmuan, keahlian, persaudaraan, kemasyarakatan, kemandirian dan tidak berafiliasi dengan organisasi politik manapun.
PERHIPTANI oleh para pendirinya didirikan dengan semangat bahwa untuk mewujudkan pertanian yang berwawasan agribisnis , maka penyuluh pertanian mempunyai kedudukan dan perananan yang penting dalam pembangunan nasional khususnya di bidang pembangunan pertanian.

Sesuai dengan AD/ART , maka perhimpunan penyuluh pertanian Indonesia (PERHIPTANI) bertujuan untuk :
  1. Membantu pemerintah dan masyarakat dalam mengembangkan sistem penyuluhan pertanian yang efektif, efisien dan produktif;
  2. Mengembangkan serta menyebarluaskan ilmu, teknologi, metode dan manajemen penyuluhan pertanian;
  3. Membina jiwa korsa, mengembangkan profesionalisme dan menyalurkan aspirasi penyuluh pertanian.
Sedangkan ruang lingkup kegiatan PERHIPTANI adalah sebagai berikut:
  1. Memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian;
  2. Menjalin kerjasama dengan lembaga penelitian, Perguruan Tinggi, organisasi profesi dan dadan-badan lain di dalam negeri maupun di luar negeri untuk pengembangan dan penyebarluasan penyuluhan pertanian;
  3. Menyelenggarakan dan mengikuti pertemuan ilmiah yang berkaitan dengan ilmu penyuluhan pertanian di dalam maupun di luar negeri;
  4. Menyelenggarakan komunikasi antar anggota secara teratur dan berkelanjutan;
  5. Meningkatkan mutu, kompetensi dan profesi penyuluh pertanian PNS, penyuluh pertanian swasta dan penyuluh pertanian swadaya secara konsisten dan berkelanjutan;
  6. Membantu mendorong peningkatan kesejahteraan anggota;
  7. Memberikan penghargaan kepada orang-orang dan atau lembaga yang berjasa dalam bidang penyuluhan pertanian;
  8. Memberikan perlindungan dan bantuan hukum (advokasi) kepada anggota.
Berdasarkan sifat keanggotanya, anggota PERHIPTANI terdiri dari anggota biasa, anggota luar biasa dan anggota kehormatan. Keanggotaan PERHIPTANI bersifat aktif, kecuali anggota kehormatan yang ditetapkan oleh Kongres atas usulan pengurus pusat. Yang boleh menjadi anggota adalah perorangan yang berkecimpung dalam penyuluhan pertanian dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) PERHIPTANI.

Sebagai organisasi profesi PERHIPTANI selain mengadakan agenda-agenda organisasi seperti konggres, musyawarah daerah, rapat anggota dan yang sejenisnya, PERHIPTANI juga berhak untuk mengadakan kegiatan-kegiatan yang yang berkaitan dengan peningkatan kompetensi anggota seperti Forum Komunikasi antara organisasi profesi berupa seminar, simposium, lokakarya, temu agribisnis, temu usaha, pertemuan lainnya;serta Forum kaji-ilmiah/organisasi berupa penelitian dan pengembangan ilmu penyuluhan pertanian dan organisasi.

Dari sisi kepengurusan selain pengurus pusat yang berkedudukan di jakarta, di propinsi terdapat pengurus wilayah, sedangkan di kabupaten / kota terdapat pengurus daerah dan pengurus cabang berkedudukan di kecamatan. Bagaimana dengan di daerah anda apakah sudah terbentuk kepengurusan PERHIPTANI? PERHIPTANI dapat dibentuk di setiap kabupaten / kota. Anda dapat membentuk pengurus cabang ditingkat kecamatan apabila di dalam kecamatan tersebut terdapat sekurang-kurangnya 15 orang anggota/calon anggta yang berdomisi di kecamatan tersebut. Apabila di kurang dapat bergabung dengan kecamatan lain bergabung untuk membentuk satu pengurus cabang. daerah anda terdapat sekurang-kurangnya. Sedangkan di tingkat propinsi dapat dibentuk pengurus wilayah apabila paling tidak ada 2 kepengurusan daerah Perhiptani yang aktif di wilayah tersebut.


Sebagai bahan untuk membentuk kepengurusan di daerah masing-masing. Anda bisa mempelajari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia (PERHIPTANI) 


sumber.saungtani


Standard Kompetensi Penyuluh Pertanian



Standard Kompetensi Penyuluh Pertanian

Seiring dengan bergulirnya pelaksanaan sertifikasi penyuluh pertanian yang didasarkan pada kompetensi kerja penyuluh pertanian, ternyata di lapangan masih banyak penyuluh pertanian yang belum mengetahui secara pasti mengenai standard kompetensi tersebut.

Kita patut bersyukur, diantara penyuluh yang tersebar di beberapa instansi seperti penyuluh perikanan dan penyuluh kehutanan ternyata baru penyuluh pertanian yang mempunyai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, sedangkan penyuluh perikanan dan penyuluh kehutanan masih belum mempunyai standar kompetensi tersebut. Bangga sekaligus tidak mudah untuk memenuhinya apalagi masih banyak penyuluh pertanian yang belum mengetahui  dan memahami Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) ini.

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Apa sih sebenarnya standard kompetensi kerja nasional Indonesia itu? Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia atau biasa disingkat  SKKNI sesuai dengan Peraturan Menteri Tenga Kerja dan Transmigrasi  Nomor : Per.21/MEN/X/2007 tentang tata cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia selanjutnya disebut SKKNI untuk penyuluh pertanian telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : KEP.29/MEN/III/2010 tanggal  5 Maret 2010 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pertanian Bidang Penyuluhan Pertanian menjadi Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/02/MENPAN/2/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya, jenjang jabatan fungsional penyuluh pertanian dibagi menjadi Penyuluh Pertanian Trampil dan Penyuluh Pertanian Ahli.  Penyuluh Pertanian Trampil terdiri dari Penyuluh Pertanian Pemula, Penyuluh Pertanian Pelaksana, Penyuluh Pertanian Pelaksana Lanjutan dan Penyuluh Pertanian Penyelia.  Sedangkan pada jenjang Penyuluh Pertanian Ahli terdiri dari Penyuluh Pertanian Muda, Penyuluh Pertanian Pertama, Penyuluh Pertanian Madya dan Penyuluh Pertanian Utama.

Sesuai dengan jenjang jabatanya maka penyuluh pertanian mempunyai kegiatan dan tanggungjawab yang berbeda-beda.  Penyuluh Pertanian Trampil, mulai dari Penyuluh Pertanian Pemula sampai Penyuluh Pertanian Penyelia  diperlukan kompetensi yang yang  sama, namun ruang lingkup dan area pekerjaanya berbeda.  Oleh karena itu jenjang Penyuluh Pertanian Trampil dikelompokkan dalam satu level yaitu Penyuluh Pertanian Fasilitator.  Penyuluh Pertanian Fasilitator ini setara dengan jenjang Sertifikasi III pada Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (KKNI).

Kompetensi yang diperlukan bagi Penyuluh Pertanian Muda dan Penyuluh Pertanian Pertama adalah sama namun lingkup pekerjaan dan areanya berbeda sehingga kedua jenjang Penyuluh Pertanian Ahli ini dikelompokkan dalam satu level, yaitu Penyuluh Pertanian Supervisor, yang setara dengan jenjang Sertifikasi V pada KKNI.

Sedangkan Penyuluh Pertanian Madya dan Penyuluh Pertanian Utama mempunyai kompetensi yang sama yang dibutuhkan dalam melaksanakan pekerjaanya namun ruang lingkup dan area tugasnya berbeda sehingga dikelompokkan dalam level Penyuluh Pertanian Advisor yang setara dengan jenjang Sertifikasi VII pada KKNI.


Kompetensi Penyuluh Pertanian.
Kompetensi Penyuluh Pertanian adalah kebulatan pengetahuan, sikap dan ketrampilan yang berwujud tindakan cerdas dan bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas penyuluhan pertanian.  Mendasarkan pada pengertian kompetensi penyuluh pertanian tersebut, maka unit-unit kompetensi penyuluh pertanian dibedakan menjadi 3 kelompok yaitu Kompetensi Umum/Dasar, Kompetensi Inti/Fungsional dan dan Kompetensi Khusus/Spesialisasi.

Kompetensi Umum/Dasar mencakup unit-unit  kompetensi yang berlaku umum dan dibutuhkan pada semua level penyuluh pertanian.  Kompetensi umum ini terdiri dari Mengaktualisasikan nilai-nilai kehidupan, Mengorganisasikan pekerjaan, Melakukan komunikasi dialogis, Membangun jejaring kerja dan Mengorganisasikan masyarakat.
Kompetensi Inti/Fungsional mencakup unit-unit kompetensi yang berlaku dan diperlukan dalam mengerjakan tugas-tugas inti fungsional dan merupakan unit-unit yang wajib (compulsory) untuk bidang keahlian penyuluhan pertanian.  Kompetensi Inti ini terdiri dari  Mengumpulkan dan mengolah data potensi wilayah; Menyusun programa penyuluhan; Menyusun materi penyuluhan; Membuat dan menggunakan media penyuluhan; Menerapkan metode penyuluhan pertanian; Menumbuhkembangkan kelembagaan petani; Mengevaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian; Mengevaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian ; Mengembangkan metode, sistem kerja atau arah kebijakan penyuluhan pertanian serta Melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian penyuluhan pertanian.

Kompetensi Khusus/Spesialisasi mencakup unit-unit kompetensi yang bersifat spesifik dalam bidang keahlian agribisnis. Kompetensi khusus meliputi :
  1. Kelompok sub sistem agroinput, terdiri dari Mengelola kegiatan produksi benih tanaman, Mengelola kegiatan produksi pupuk dan pestisida tanaman, Mengelola kegiatan produki bibit ternak, Mengelola kegiatan produksi pakan dan obat ternak; serta Mengelola kegiatan alat dan mesin pertanian.
  2. Kelompok sub sistem Agroproduksi, terdiri dari Mengelola kegiatan produksi tanaman pangan, Mengelola kegiatan produksi tanaman hortikultura, Mengelola kegiatan produksi tanaman perkebunan, Mengelola kegiatan produksi ternak besar, Mengelola kegiatan produksi ternak kecil, Mengelola kegiatan produksi ternak unggas.
  3. Kelompok sub sistem agroprosesing, terdiri dari Mengelola pengolahan hasil tanaman pangan, Mengelola kegiataan pengolahan hasil tanaman hortikultura, Mengelola kegiatan pengolahan hasil tanaman perkebunan, dan Mengelola kegiatan pengolahan hasil ternak.
  4. Kelompok susbsistem agroniaga, terdiri dari Mengelola kegiatan pemasaran produk pertanian ke pasar domestik dan ke pasar luar negeri.
  5. Kelompok susbsistem jasa penunjang, terdiri dari Mengelola kegiatan fasilitasi akses permodalan dan fasilitasi akses sumber informasi dan teknologi.

Unit Kompetensi Penyuluh Pertanian.
Mendasarkan pada kodifikasi dan identifikasi kompetensi penyuluh pertanian, dapat disampaikan unit kompetensi penyuluh pertanian dengan Kode Unit Kompetensi dan Judul Unit Kompetensinya sebagai berikut :
A. Kelompok Kompetensi Dasar. Kelompok kompetensi dasar terdiri dari unit kompetensi :
  • TAN PP01.001.01. Mengaktualisaikan Nilai-nilai Kehidupan.
  • TAN.PP01.002.01. Mengorganisasikan Pekerjaan.
  • TAN.PP01.003.01. Melakukan Komunikasi Dialogis.
  • TAN.PP01.004.01.  Membangun Jejaring Kerja.
  • TAN.PP01.005.01. Mengorganisasikan Masyarakat.
B. Kelompok Kompetensi Inti/Fungsional, terdiri dari unit kompetensi :
  • TAN.PP02.001.01. Mengumpulkan dan Mengolah Data Potensi Wilayah (Fasilitator).
  • TAN.PP02.002.01. Mengumpulkan dan Mengolah Data Potensi Wilayah (Supervisor).
  • TAN.PP02.003.01. Menyusun Programa Penyuluhan Pertanian (Fasilitator).
  • TAN.PP02.004.01. Menyusun Programa Penyuluhan Pertanian (Supervisor).
  • TAN.PP02.005.01. Menyususn Programa Penyuluhan Pertanian (Advisor).
  • TAN.PP02.006.01. Menyusun Materi Penyuluhan Pertanian (Fasilitator).
  • TAN.PP02.007.01. Menyusun Materi Penyuluhan Pertanian (Supervisor).
  • TAN.PP02.008.01. Membuat dan Menggunakan Media Penyuluhan Pertanian (Fasilitator).
  • TAN.PP02.009.01. Membuat dan Menggunakan Media Penyuluhan Pertanian (Supervisor).
  • TAN.PP02.010.01. Menerapkan Metode Penyuluhan Pertanian (Fasilitator).
  • TAN.PP02.011.01.  Menerapkan Metode Penyuluhan Pertanian (Supervisor).
  • TAN.PP02.012.01. menumbuhkembangkan Kelembagaan Petani (Fasilitator).
  • TAN.PP02.013.01. Menumbuhkembangkan Kelembagaan Petani (Supervisor).
  • TAN.PP02.014.01. Menumbuhkembangkan Kelembagaan Petani (Advisor).
  • TAN.PP02.015.01. Mengevaluasi Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian (Fasilitator).
  • TAN.PP02.016.01. Mengevaluasi Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian (Supervisor).
  • TAN.PP02.017.01.  Mengevaluasi Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian (Advisor).
  • TAN.PP02.018.01.Mengevaluasi Dampak Pelaksanaan Penyuluhan (Supervisor).
  • TAN.PP02.019.01.  Mengevaluasi Dampak Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian (Advisor).
  • TAN.PP02.020.01. Mengembangkan Metode, Sistem Kerja atau Arah Kebijakan Penyuluhan Pertanian (Advisor).
  • TAN.PP02.021.01. Melaksanakan Kegiatan Pengembangan Keprofesiaan Penyuluh Pertanian (Advisor).
C. Kompetensi Khusus/Spesialisasi, terdiri dari :
  • TAN.PP03.001.01. Mengelola Kegiatan Produksi Benih Tanaman Pangan.
  • TAN.PP03.002.01. Mengelola Kegiatan Produksi Pupuk dan Pestisida Tanaman.
  • TAN.PP03.003.01. Mengelola Kegiatan Produksi Bibit Ternak.
  • TAN.PP03.004.01.Mengelola Kegiatan Produksi Pakan dan Obat Ternak.
  • TAN.PP03.005.01. Mengelola Kegiatan Produksi Alat dan Mesin Pertanian.
  • TAN.PP03.006.01. Mengelola Kegiatan produksi tanaman pangan
  • TAN.PP03.007.01.  Mengelola kegiatan produksi tanaman Hortikultura.
  • TAN.PP03.008.01. Mengelola Kegiatan Produksi Tanaman Perkebunan.
  • TAN.PP03.009.01.  Mengelola Kegiatan Produksi Ternak Besar.
  • TAN.PP03.010.01. Mengelola Kegiatan Produksi Ternak Kecil.
  • TAN.PP03.011.01. Mengelola Kegiatan Produksi Ternak Unggas.
  • TAN.PP03.012.01. Mengelola Kegiatan Pengolahan Hasil Tanaman Pangan.
  • TAN.PP03.013.01. Mengelola Kegiatan Pengolahan Hasil Tanaman Hortikultura.
  • TAN.PP03.014.01. Mengelola Kegiatan Pengolahan Hasil Tanaman Perkebunan.
  • TAN.PP03.015.01. Mengelola Kegiatan Pengolahan Hasil Ternak.
  • TAN.PP03.016.01. Mengelola Kegiatan Pemasaran Produk Pertanian ke Pasar Domestik.
  • TAN.PP03.017.01. Mengelola Kegiatan Pemasaran Produk Pertanian Ke Luar Negeri.
  • TAN.PP03.018.01. Mengelola Kegiatan Fasilitasi Akses Permodalan.
  • TAN.PP03.019.01. Mengelola Kegiatan Fasilitasi Akses Sumber Informasi dan Teknologi.
  • TAN.PP03.020.01. Melakukan Perencanaan Usaha Agribisnsis.
Unit-unit kompetensi ini dikelompokkan (clustering) menurut kualifikasi level penyuluh pertanian baik itu Penyuluh Pertanian Fasilitator, Penyuluh Pertanian Supervisor dan Penyuluh Pertanian Advisor.  Masing-masing cluster / kelompok kompetensi pada masing-masing level kualifikasi penyuluh pertanian dimasukkan dalam satu paket yang disebut Paket Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Penyuluh Pertanian.

Paket SKKNI Penyuluh Pertanian.
Paket SKKNI penyuluh pertanian terdiri dari Paket SKKNI untuk Penyuluh Pertanian Fasilitator, Paket SKKNI untuk Penyuluh Pertanian Supervisor dan Paket SKKNI untuk Penyuluh Pertanian Advisor.
SKKNI Penyuluh Pertanian  Fasilitator. Paket SKKNI penyuluh pertanian untuk level Penyuluh Pertanian Fasilitator adalah sebagi berikut :

Kompetensi Umum / Dasar, terdiri dari 5 unit kompetensi umum yaitu Mengaktualisaikan nilai-nilai kehidupan (TAN.PP01.002.01);  Mengorganisasikan pekerjaan (TAN.PP01.002.01); . Melakukan Komunikasi Dialogis (TAN.PP01.003.01);  Membangun Jejaring Kerja (TAN.PP01.004.01) dan  Mengorganisasikan Masyarakat (TAN.PP01.005.01).

Kompetensi Inti / Fungsional, terdiri dari 8 unit kompetensi yaitu  Mengumpulkan dan Mengolah Data Potensi Wilayah (TAN.PP02.001.01); Menyusun Programa Penyuluhan Pertanian  (TAN.PP02.003.01);  Menyusun Materi Penyuluhan Pertanian (TAN.PP02.006.01); . Membuat dan Menggunakan Media Penyuluhan Pertanian  (TAN.PP02.008.01);    Menerapkan Metode Penyuluhan Pertanian (TAN.PP02.010.01);  Menumbuhkembangkan Kelembagaan Petani (TAN.PP02.012.01);   dan Mengevaluasi Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian (TAN.PP02.015.01).

Kompetensi Khusus/Spesialisasi, terdiri dari1 unit kompetensi dengan cara memilih dari salah satu sub sistem agribisnis.

SKKNI Penyuluh Pertanian Supervisor.
Kompetensi Umum / dasar, untuk penyuluh pertanian Supervisor unit kompetensi umum / dasar jenis dan jumlahnya sama seperti halnya pada Penyuluh Pertanian Fasilitator .

Kompetensi Inti / Fungsional, terdiri dari 9 unit kompetensi yaitu Mengumpulkan dan Mengolah Data Potensi Wilayah (TAN.PP02.002.01);   Menyusun Programa Penyuluhan Pertanian (TAN.PP02.004.01);   Menyusun Materi Penyuluhan Pertanian  (TAN.PP02.007.01);  Membuat dan Menggunakan Media Penyuluhan Pertanian (TAN.PP02.009.01);  .  Menerapkan Metode Penyuluhan Pertanian;  Menumbuhkembangkan Kelembagaan PTAN.PP02.013.01.etani  Mengevaluasi Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian (TAN.PP02.016.01);  dan Mengevaluasi Dampak Pelaksanaan Penyuluhan (TAN.PP02.018.01).
Kompetensi Khusus/ Spersialisasi, terdiri dari 2 unit kompetensi dengan cara memilih masing-masing 1 unit kompetensi dari 2 sub sistem agribisnis yang berbeda.

SKKNI Penyuluh Pertanian Advisor.
Kompetensi Umum/dasar penyuluh pertanian advisor sama dengan unit kompetensi untuk Penyuluh Pertanian Fasilitator maupun Penyuluh Pertanian Supervisor.

Kompetensi Inti / Fungsional untuk Penyuluh Pertanian Advisor terdiri dari : Menyususn Programa Penyuluhan Pertanian (TAN.PP02.005.01); Menumbuhkembangkan Kelembagaan Petani (TAN.PP02.014.01);   Mengevaluasi Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian  (TAN.PP02.017.01);   Mengevaluasi Dampak Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian (TAN.PP02.019.01);  Mengembangkan Metode, Sistem Kerja atau Arah Kebijakan Penyuluhan Pertanian ( TAN.PP02.020.01); dan  Melaksanakan Kegiatan Pengembangan Keprofesiaan Penyuluh Pertanian (TAN.PP02.021.01).

Kompetensi Khusus / Spesialisasi penyuluh pertanian advisor terdiri 4 unit kompetensi yang terdiri dari 1 unit kompetensi  pada 4 subsistem agribisnis.

Demikian penjelasan secara singkat mengenai Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Sektor Pertanian Bidang Penyuluh Pertanian, mudah-mudahan dapat memberikan gambaran mengenai kompetensi kerja penyuluh pertanian dan dapat dimanfaatkan sebagai bekal untuk persiapan sertifikasi penyuluh pertanian.  Lebih lengkap mengenai Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Penyuluh Pertanian dapat anda download disini atau disini.
Seiring dengan bergulirnya pelaksanaan sertifikasi penyuluh pertanian yang didasarkan pada kompetensi kerja penyuluh pertanian, ternyata di lapangan masih banyak penyuluh pertanian yang belum mengetahui secara pasti mengenai standard kompetensi tersebut.

Kita patut bersyukur, diantara penyuluh yang tersebar di beberapa instansi seperti penyuluh perikanan dan penyuluh kehutanan ternyata baru penyuluh pertanian yang mempunyai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, sedangkan penyuluh perikanan dan penyuluh kehutanan masih belum mempunyai standar kompetensi tersebut. Bangga sekaligus tidak mudah untuk memenuhinya apalagi masih banyak penyuluh pertanian yang belum mengetahui  dan memahami Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) ini.

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Apa sih sebenarnya standard kompetensi kerja nasional Indonesia itu? Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia atau biasa disingkat  SKKNI sesuai dengan Peraturan Menteri Tenga Kerja dan Transmigrasi  Nomor : Per.21/MEN/X/2007 tentang tata cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia selanjutnya disebut SKKNI untuk penyuluh pertanian telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : KEP.29/MEN/III/2010 tanggal  5 Maret 2010 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pertanian Bidang Penyuluhan Pertanian menjadi Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/02/MENPAN/2/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya, jenjang jabatan fungsional penyuluh pertanian dibagi menjadi Penyuluh Pertanian Trampil dan Penyuluh Pertanian Ahli.  Penyuluh Pertanian Trampil terdiri dari Penyuluh Pertanian Pemula, Penyuluh Pertanian Pelaksana, Penyuluh Pertanian Pelaksana Lanjutan dan Penyuluh Pertanian Penyelia.  Sedangkan pada jenjang Penyuluh Pertanian Ahli terdiri dari Penyuluh Pertanian Muda, Penyuluh Pertanian Pertama, Penyuluh Pertanian Madya dan Penyuluh Pertanian Utama.

Sesuai dengan jenjang jabatanya maka penyuluh pertanian mempunyai kegiatan dan tanggungjawab yang berbeda-beda.  Penyuluh Pertanian Trampil, mulai dari Penyuluh Pertanian Pemula sampai Penyuluh Pertanian Penyelia  diperlukan kompetensi yang yang  sama, namun ruang lingkup dan area pekerjaanya berbeda.  Oleh karena itu jenjang Penyuluh Pertanian Trampil dikelompokkan dalam satu level yaitu Penyuluh Pertanian Fasilitator.  Penyuluh Pertanian Fasilitator ini setara dengan jenjang Sertifikasi III pada Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (KKNI).
Kompetensi yang diperlukan bagi Penyuluh Pertanian Muda dan Penyuluh Pertanian Pertama adalah sama namun lingkup pekerjaan dan areanya berbeda sehingga kedua jenjang Penyuluh Pertanian Ahli ini dikelompokkan dalam satu level, yaitu Penyuluh Pertanian Supervisor, yang setara dengan jenjang Sertifikasi V pada KKNI.

Sedangkan Penyuluh Pertanian Madya dan Penyuluh Pertanian Utama mempunyai kompetensi yang sama yang dibutuhkan dalam melaksanakan pekerjaanya namun ruang lingkup dan area tugasnya berbeda sehingga dikelompokkan dalam level Penyuluh Pertanian Advisor yang setara dengan jenjang Sertifikasi VII pada KKNI.

Kompetensi Penyuluh Pertanian.
Kompetensi Penyuluh Pertanian adalah kebulatan pengetahuan, sikap dan ketrampilan yang berwujud tindakan cerdas dan bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas penyuluhan pertanian.  Mendasarkan pada pengertian kompetensi penyuluh pertanian tersebut, maka unit-unit kompetensi penyuluh pertanian dibedakan menjadi 3 kelompok yaitu Kompetensi Umum/Dasar, Kompetensi Inti/Fungsional dan dan Kompetensi Khusus/Spesialisasi.

Kompetensi Umum/Dasar mencakup unit-unit  kompetensi yang berlaku umum dan dibutuhkan pada semua level penyuluh pertanian.  Kompetensi umum ini terdiri dari Mengaktualisasikan nilai-nilai kehidupan, Mengorganisasikan pekerjaan, Melakukan komunikasi dialogis, Membangun jejaring kerja dan Mengorganisasikan masyarakat.
Kompetensi Inti/Fungsional mencakup unit-unit kompetensi yang berlaku dan diperlukan dalam mengerjakan tugas-tugas inti fungsional dan merupakan unit-unit yang wajib (compulsory) untuk bidang keahlian penyuluhan pertanian.  Kompetensi Inti ini terdiri dari  Mengumpulkan dan mengolah data potensi wilayah; Menyusun programa penyuluhan; Menyusun materi penyuluhan; Membuat dan menggunakan media penyuluhan; Menerapkan metode penyuluhan pertanian; Menumbuhkembangkan kelembagaan petani; Mengevaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian; Mengevaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian ; Mengembangkan metode, sistem kerja atau arah kebijakan penyuluhan pertanian serta Melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian penyuluhan pertanian.

Kompetensi Khusus/Spesialisasi mencakup unit-unit kompetensi yang bersifat spesifik dalam bidang keahlian agribisnis. Kompetensi khusus meliputi :
  1. Kelompok sub sistem agroinput, terdiri dari Mengelola kegiatan produksi benih tanaman, Mengelola kegiatan produksi pupuk dan pestisida tanaman, Mengelola kegiatan produki bibit ternak, Mengelola kegiatan produksi pakan dan obat ternak; serta Mengelola kegiatan alat dan mesin pertanian.
  2. Kelompok sub sistem Agroproduksi, terdiri dari Mengelola kegiatan produksi tanaman pangan, Mengelola kegiatan produksi tanaman hortikultura, Mengelola kegiatan produksi tanaman perkebunan, Mengelola kegiatan produksi ternak besar, Mengelola kegiatan produksi ternak kecil, Mengelola kegiatan produksi ternak unggas.
  3. Kelompok sub sistem agroprosesing, terdiri dari Mengelola pengolahan hasil tanaman pangan, Mengelola kegiataan pengolahan hasil tanaman hortikultura, Mengelola kegiatan pengolahan hasil tanaman perkebunan, dan Mengelola kegiatan pengolahan hasil ternak.
  4. Kelompok susbsistem agroniaga, terdiri dari Mengelola kegiatan pemasaran produk pertanian ke pasar domestik dan ke pasar luar negeri.
  5. Kelompok susbsistem jasa penunjang, terdiri dari Mengelola kegiatan fasilitasi akses permodalan dan fasilitasi akses sumber informasi dan teknologi.

Unit Kompetensi Penyuluh Pertanian.
Mendasarkan pada kodifikasi dan identifikasi kompetensi penyuluh pertanian, dapat disampaikan unit kompetensi penyuluh pertanian dengan Kode Unit Kompetensi dan Judul Unit Kompetensinya sebagai berikut :
A. Kelompok Kompetensi Dasar. Kelompok kompetensi dasar terdiri dari unit kompetensi :
  • TAN PP01.001.01. Mengaktualisaikan Nilai-nilai Kehidupan.
  • TAN.PP01.002.01. Mengorganisasikan Pekerjaan.
  • TAN.PP01.003.01. Melakukan Komunikasi Dialogis.
  • TAN.PP01.004.01.  Membangun Jejaring Kerja.
  • TAN.PP01.005.01. Mengorganisasikan Masyarakat.
B. Kelompok Kompetensi Inti/Fungsional, terdiri dari unit kompetensi :
  • TAN.PP02.001.01. Mengumpulkan dan Mengolah Data Potensi Wilayah (Fasilitator).
  • TAN.PP02.002.01. Mengumpulkan dan Mengolah Data Potensi Wilayah (Supervisor).
  • TAN.PP02.003.01. Menyusun Programa Penyuluhan Pertanian (Fasilitator).
  • TAN.PP02.004.01. Menyusun Programa Penyuluhan Pertanian (Supervisor).
  • TAN.PP02.005.01. Menyususn Programa Penyuluhan Pertanian (Advisor).
  • TAN.PP02.006.01. Menyusun Materi Penyuluhan Pertanian (Fasilitator).
  • TAN.PP02.007.01. Menyusun Materi Penyuluhan Pertanian (Supervisor).
  • TAN.PP02.008.01. Membuat dan Menggunakan Media Penyuluhan Pertanian (Fasilitator).
  • TAN.PP02.009.01. Membuat dan Menggunakan Media Penyuluhan Pertanian (Supervisor).
  • TAN.PP02.010.01. Menerapkan Metode Penyuluhan Pertanian (Fasilitator).
  • TAN.PP02.011.01.  Menerapkan Metode Penyuluhan Pertanian (Supervisor).
  • TAN.PP02.012.01. menumbuhkembangkan Kelembagaan Petani (Fasilitator).
  • TAN.PP02.013.01. Menumbuhkembangkan Kelembagaan Petani (Supervisor).
  • TAN.PP02.014.01. Menumbuhkembangkan Kelembagaan Petani (Advisor).
  • TAN.PP02.015.01. Mengevaluasi Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian (Fasilitator).
  • TAN.PP02.016.01. Mengevaluasi Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian (Supervisor).
  • TAN.PP02.017.01.  Mengevaluasi Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian (Advisor).
  • TAN.PP02.018.01.Mengevaluasi Dampak Pelaksanaan Penyuluhan (Supervisor).
  • TAN.PP02.019.01.  Mengevaluasi Dampak Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian (Advisor).
  • TAN.PP02.020.01. Mengembangkan Metode, Sistem Kerja atau Arah Kebijakan Penyuluhan Pertanian (Advisor).
  • TAN.PP02.021.01. Melaksanakan Kegiatan Pengembangan Keprofesiaan Penyuluh Pertanian (Advisor).
C. Kompetensi Khusus/Spesialisasi, terdiri dari :
  • TAN.PP03.001.01. Mengelola Kegiatan Produksi Benih Tanaman Pangan.
  • TAN.PP03.002.01. Mengelola Kegiatan Produksi Pupuk dan Pestisida Tanaman.
  • TAN.PP03.003.01. Mengelola Kegiatan Produksi Bibit Ternak.
  • TAN.PP03.004.01.Mengelola Kegiatan Produksi Pakan dan Obat Ternak.
  • TAN.PP03.005.01. Mengelola Kegiatan Produksi Alat dan Mesin Pertanian.
  • TAN.PP03.006.01. Mengelola Kegiatan produksi tanaman pangan
  • TAN.PP03.007.01.  Mengelola kegiatan produksi tanaman Hortikultura.
  • TAN.PP03.008.01. Mengelola Kegiatan Produksi Tanaman Perkebunan.
  • TAN.PP03.009.01.  Mengelola Kegiatan Produksi Ternak Besar.
  • TAN.PP03.010.01. Mengelola Kegiatan Produksi Ternak Kecil.
  • TAN.PP03.011.01. Mengelola Kegiatan Produksi Ternak Unggas.
  • TAN.PP03.012.01. Mengelola Kegiatan Pengolahan Hasil Tanaman Pangan.
  • TAN.PP03.013.01. Mengelola Kegiatan Pengolahan Hasil Tanaman Hortikultura.
  • TAN.PP03.014.01. Mengelola Kegiatan Pengolahan Hasil Tanaman Perkebunan.
  • TAN.PP03.015.01. Mengelola Kegiatan Pengolahan Hasil Ternak.
  • TAN.PP03.016.01. Mengelola Kegiatan Pemasaran Produk Pertanian ke Pasar Domestik.
  • TAN.PP03.017.01. Mengelola Kegiatan Pemasaran Produk Pertanian Ke Luar Negeri.
  • TAN.PP03.018.01. Mengelola Kegiatan Fasilitasi Akses Permodalan.
  • TAN.PP03.019.01. Mengelola Kegiatan Fasilitasi Akses Sumber Informasi dan Teknologi.
  • TAN.PP03.020.01. Melakukan Perencanaan Usaha Agribisnsis.
Unit-unit kompetensi ini dikelompokkan (clustering) menurut kualifikasi level penyuluh pertanian baik itu Penyuluh Pertanian Fasilitator, Penyuluh Pertanian Supervisor dan Penyuluh Pertanian Advisor.  Masing-masing cluster / kelompok kompetensi pada masing-masing level kualifikasi penyuluh pertanian dimasukkan dalam satu paket yang disebut Paket Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Penyuluh Pertanian.

Paket SKKNI Penyuluh Pertanian.
Paket SKKNI penyuluh pertanian terdiri dari Paket SKKNI untuk Penyuluh Pertanian Fasilitator, Paket SKKNI untuk Penyuluh Pertanian Supervisor dan Paket SKKNI untuk Penyuluh Pertanian Advisor.
SKKNI Penyuluh Pertanian  Fasilitator. Paket SKKNI penyuluh pertanian untuk level Penyuluh Pertanian Fasilitator adalah sebagi berikut :

Kompetensi Umum / Dasar, terdiri dari 5 unit kompetensi umum yaitu Mengaktualisaikan nilai-nilai kehidupan (TAN.PP01.002.01);  Mengorganisasikan pekerjaan (TAN.PP01.002.01); . Melakukan Komunikasi Dialogis (TAN.PP01.003.01);  Membangun Jejaring Kerja (TAN.PP01.004.01) dan  Mengorganisasikan Masyarakat (TAN.PP01.005.01).

Kompetensi Inti / Fungsional, terdiri dari 8 unit kompetensi yaitu  Mengumpulkan dan Mengolah Data Potensi Wilayah (TAN.PP02.001.01); Menyusun Programa Penyuluhan Pertanian  (TAN.PP02.003.01);  Menyusun Materi Penyuluhan Pertanian (TAN.PP02.006.01); . Membuat dan Menggunakan Media Penyuluhan Pertanian  (TAN.PP02.008.01);    Menerapkan Metode Penyuluhan Pertanian (TAN.PP02.010.01);  Menumbuhkembangkan Kelembagaan Petani (TAN.PP02.012.01);   dan Mengevaluasi Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian (TAN.PP02.015.01).
Kompetensi Khusus/Spesialisasi, terdiri dari1 unit kompetensi dengan cara memilih dari salah satu sub sistem agribisnis.

SKKNI Penyuluh Pertanian Supervisor.
Kompetensi Umum / dasar, untuk penyuluh pertanian Supervisor unit kompetensi umum / dasar jenis dan jumlahnya sama seperti halnya pada Penyuluh Pertanian Fasilitator .

Kompetensi Inti / Fungsional, terdiri dari 9 unit kompetensi yaitu Mengumpulkan dan Mengolah Data Potensi Wilayah (TAN.PP02.002.01);   Menyusun Programa Penyuluhan Pertanian (TAN.PP02.004.01);   Menyusun Materi Penyuluhan Pertanian  (TAN.PP02.007.01);  Membuat dan Menggunakan Media Penyuluhan Pertanian (TAN.PP02.009.01);  .  Menerapkan Metode Penyuluhan Pertanian;  Menumbuhkembangkan Kelembagaan PTAN.PP02.013.01.etani  Mengevaluasi Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian (TAN.PP02.016.01);  dan Mengevaluasi Dampak Pelaksanaan Penyuluhan (TAN.PP02.018.01).
Kompetensi Khusus/ Spersialisasi, terdiri dari 2 unit kompetensi dengan cara memilih masing-masing 1 unit kompetensi dari 2 sub sistem agribisnis yang berbeda.

SKKNI Penyuluh Pertanian Advisor.
Kompetensi Umum/dasar penyuluh pertanian advisor sama dengan unit kompetensi untuk Penyuluh Pertanian Fasilitator maupun Penyuluh Pertanian Supervisor.
Kompetensi Inti / Fungsional untuk Penyuluh Pertanian Advisor terdiri dari : Menyususn Programa Penyuluhan Pertanian (TAN.PP02.005.01); Menumbuhkembangkan Kelembagaan Petani (TAN.PP02.014.01);   Mengevaluasi Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian  (TAN.PP02.017.01);   Mengevaluasi Dampak Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian (TAN.PP02.019.01);  Mengembangkan Metode, Sistem Kerja atau Arah Kebijakan Penyuluhan Pertanian ( TAN.PP02.020.01); dan  Melaksanakan Kegiatan Pengembangan Keprofesiaan Penyuluh Pertanian (TAN.PP02.021.01).
Kompetensi Khusus / Spesialisasi penyuluh pertanian advisor terdiri 4 unit kompetensi yang terdiri dari 1 unit kompetensi  pada 4 subsistem agribisnis.

Demikian penjelasan secara singkat mengenai Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Sektor Pertanian Bidang Penyuluh Pertanian, mudah-mudahan dapat memberikan gambaran mengenai kompetensi kerja penyuluh pertanian dan dapat dimanfaatkan sebagai bekal untuk persiapan sertifikasi penyuluh pertanian.  Lebih lengkap mengenai Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Penyuluh Pertanian dapat anda download disini atau disini.


sumber: saung tani

Sertifikasi Profesi Penyuluh Pertanian


Sertifikasi Profesi Penyuluh Pertanian

foto :google

Sertifikasi penyuluh pertanian yang sudah lama diwacanakan dan memberikan harapan kepada para penyuluh pertanian di seluruh tanah air sudah kelihatan jelas.  Sertifikasi penyuluh pertanian yang beberapa saat lalu banyak ditanyakan oleh penyuluh pertanian sudah mulai jelas tahapanya, Kementrian Pertanian melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian telah menerbitkan peraturan Kepala Badan Nomor : 71/Per/KP-46/J/6/10 tentang Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Profesi Penyuluh Pertanian.

Sertifikasi profesi penyuluh pertanian menjadi suatu keharusan karena di dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) disebutkan bahwa penyuluh pertanian adalah suatu profesi. Secara umum sertifikasi penyuluh pertanian bertujuan untuk meningkatkan mutu dan proses penyuluhan pertanian serta meningkatkan profesionalisme penyuluh pertanian.
Sertifikasi penyuluhan pertanian sangat penting karena mempunyai manfaat dalam melindungi profesi penyuluh pertanian dari praktek-praktek yang tidak kompeten yang dapat merusak citra penyuluh pertanian dan melindungi masyarakat dari praktek-praktek penyuluhan perrtanian yang tidak bertanggungjawab serta menjamin mutu penyelenggaraaan penyuluhan pertanian.

Sebagai sebuah profesi maka penyuluh pertanian harus mempunyai suatu standard kompetensi sebagaimana dengan profesi lainya.  Profesi Penyuluh Pertanian adalah pekerjaan penyuluhan  pertanian  yang membutuhkan keahlian khusus yang dihasilkan dari proses pendidikan profesi, pelatihan profesi dan atau pengalaman kerja dan dibuktikan dengan Sertifikat Profesi Penyuluh Pertanian.

Berkaitan dengan itu Menteri Tenga Kerja dan Transmigrasi telah menerbitkan Standard Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI) untuk sektor Pertanian termasuk didalamnya untuk penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan dengan keputusan Menteri Transmigradsi dan Tenaga Kerja Nomor Kep 29/Men/III/2010.

Penyusunan Standard Kompetensi Kerja Nasional indonesia (SKKNI)  ini mengacu kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN) Nomor Per/02/Menpan/2/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya, sehingga ada keselarasan antara SKKNI yang mencerminkan Profesionalisme Penyuluh Pertanian dengan tugas pokok dan fungsi penyuluh pertanian.
Standard Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI) adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, ketrampilan dan atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.

Kompetensi Penyuluh Pertanian
Kompetensi kerja penyuluh pertanian dibedakan menjadi 3 kompetensi yaitu Kompetensi Umum, Kompetensi Inti dan Kompetensi Khusus.
  1. Kompetensi Umum adalah kompetensi yang berlaku untuk  semua level penyuluh pertanian, terdiri atas materi mengaktualisasikan nilai-nilai kehidupan, Mengorganisasikan pekerjaan, Melakukan komunikasi dialogis, Membangun jejaring kerja dan Mengorganisasikan masyarakat.
  2. Kompetensi Inti,mencakup kompetensi bagi Penyuluh level Fasilitataor, Supervisor dan Advisor.  Kompetensi yang diperlukan bagi level fasilitator antara lain merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan mengembangkan penyuluhan pertanian.  Kompetensi inti yang diperlukan bagi penyuluh pertanian advisor antara lain menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan dan mengevaluasi penyuluhan pertanian.  Sedangkan bagi penyuluh pertanian advisor kompetensi inti yang diperlukan adalah menyiapkan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan penyuluhan pertanian serta mengembangkan penyuluhan pertanian.
  3. Kompetensi Khusus, mencakup kompetensi pilihan pada sub sistem agribisnis yang dipilih.  Pada penyuluh fasilitator harus memilih satu sub sistem agribisnis dan satu unit kompetensi pada sub sistem agribisnis yang telah dipilih tersebut.  Penyuluh supervisor harus memilih 2  subsistem agribisnis dan 1 unit kompetensi pada subsistem agribisnis tersebut.  Sedangkan pada penyuluh advisor harus memilih 3 komoditas agribisnis dan satu unit kompetensi untuk setiap jenis agribisnis yang dipilih tersebut.
Metode Uji Kompetensi /  Assesmen.
Uji kompetensi adalah proses pengujian untuk mengukur tingkat kompetensi penyuluh pertanian dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.  Uji kompetensi penyuluh pertanian ini dilakukan oleh Asesor Kompetensi yang diangkat oleh Lembaga Sertifikasi Prifesi dalam jangka waktu tertentu.
Uji terhadap Kompetensi Umum dilakukan dengan wawancara dan penilaian dari orang lain.  Penilaian orang lain terdiri dari atasan langsung, 2 (dua) orang teman sejawat dan 3 (tiga) orang petani di wilayah kerjanya.  Formulir instrumen penilaian atasan dapat didownload disini dan disini, Formulir Instrumen Penilaian Teman Sejawat ada disini dan disini, serta Formulir Instrumen Penilaian Poktan, Gapoktan dan Perangkat Desa ada disini  dan disini.
Sedangkan assesmen terhadap Kompetensi Inti dan Kompetensi Khusus/Pilihan  dilakukan dengan Aktivitas praktek, Demontrasi, Pemeriksaan Produk, Tes tertulis dan Portofolio.

Tahapan Sertifikasi
Tahapan sertifikasi penyuluh pertanian terdiri dari Pendaftran, Konsultasi Pra Assesmen, Pelatihan Sertifikasi, Assesmen dan Penerbitan Sertifikat.
Pendaftaran.  Penyuluh pertanian yang mengajukan uji kompetensi  / assesmen diwajibkan untuk mendaftarkan diri dengan :
  1. Mengisi Formulir Pendaftaran FR APL-01.  Download disini.
  2. Mengisi Formulir Assesmen Mandiri FR-APL-02. Download disini.
  3. Melampirkan bukti fisik administrasi yang terdiri dari fotocopi ijazah terakhir, Sertifkat diklat dasar penyuluh pertanian, Rekomendasi pimpinan unit kerja, Fotokopi surat keputusan fungsional penyuluh pertanian, fotokopi SK pangkat terakhir, dan fotokopi DP3 2 tahun terakhir dengan rata-rata penilaian baik
Formulir Pendaftaran dan Formulir Assesmen Mandiri beserta lampiran-lampiranya diserahkan kepada badan/lembaga yang menangani penyuluhan ditingkat kabupaten untuk diteruskan kepada badan/lembaga yang menangani penyuluhan ditingkat propinsi.  Selanjutnya berkas tersebut di teruskan kepada Lembaga Sertifkasi Profesi Penyuluhan Pertanian  (LSPP1) dengan tembusan kepada Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian (tanpa lampiran bukti fisik dan bukti pendukung).

Konsultasi Pra Assesmen.  Konsultasi pra assesmen dimaksudkan untuk menetukan kelayakan peserta mengikuti tahapan sertifikasi selanjutnya, calon peserta yang mengikuti konsultasi ini adalah calon peserta yang telah memenuhi persyaratan.  Konsultasi pra assesmen ini dilakukan Assesor Kompetensi dan tempatnya dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditetapkan.  Hasil konsultasi ini disampaikan kepada Calon Peserta dan Instansi pengirim serta Lembaga Sertifkasi Profesi Penyuluh Pertanian (LSPP1).

Pelatihan Sertifikasi.  Pelatihan sertifikasi penyuluh pertanian diikuti oleh calon peserta yang lolos konsultasi Pra Assesmen dan dinyatakan layak mengikuti tahapan sertifikasi selanjutnya.  Pelatihan dilaksanakan di Lembaga Diklat Profesi Penyuluh Pertanian (LDP3) yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian atas usul Lembaga Sertifikasi Profesi Penyuluh Pertanian (LSPP1).

Assesmen.  Assesmen diikuti oleh peserta yang telah mengikuti Pelatihan Sertifikasi dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan Pelatihan (STPP).  Assesmen dilakukan oleh Assesor Kompetensi dan dilakukan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang telah ditetapkan.  Hasil assesmen adalah rekomendasi yang menyatakan peserta (assesi) Kompeten atau Belum Kompeten dan dilaporkan kepada lembaga Sertifikasi Profesi Penyuluh Pertanian.  Selanjutnya Lembaga Sertifikasi Profesi mengadakan rapat pleno untuk menetapkan hasil assesmen yang dihadiri oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), Lembaga Diklat Profesi (LDP), Tempat Uji Kompetensi (TUK) dan Pusat penyuluhan Pertanian.

Penerbitan Sertifkat Sertifikasi.  Penyuluh pertanian yang telah dinyatakan Kompeten dalam proses assesmen berhak diberikan Sertifikat Profesi sebagai bukti telah mengikuti seluruh tahapan sertifikasi.  Sertifikat profesi diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Lembaga Sertifikasi Profesi Penyuluh pertanian (LSPP1) dan Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian, Kementrian Pertanian .

Kualifikasi Profesi Penyuluh Pertanian.
Kualifikasi Profesi Penyuluh Pertanian ini ditentukan berdasarkan kompleksitas pekerjaan, kewenangan dan rentang kendali manajemen dari kompetensi yang dipersyaratkan.  Berdasarkan hasil assesmen dan penerbitan sertifikat profesi inilah penyuluh pertanian dapat digolongkan dalam 3 level Profesi Penyuluh Pertanian, yaitu :
  1. Level Profesi Penyuluh Pertanian Fasilitator. Level ini untuk kelompok Penyuluh Pertanian Trampil yaitu Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula, Penyuluh Pertanian Pelaksana, Penyuluh Pertanian Pelaksana Lanjutan dan Penyuluh Pertanian Penyelia.
  2. Level Profesi Penyuluh Pertanian Supervisor.  Level profesi ini untuk kelompok Penyuluh Pertanian Ahli yaitu Penyuluh Pertanian Pertama dan Penyuluh Pertanian Muda.
  3. Level Profesi Penyuluh Pertanian Advisor.  Level profesi ini untuk Kelompok Penyuluh Pertanian Ahli yaitu Penyuluh Pertanian Madya dan Penyuluh Pertanian Utama maupun bagi Penyuluh Pertanian Ahli yang telah memperoleh Sertifikat Penyuluh Pertanian Supervisor.
Sertifikat profesi Penyuluh Pertanian ini berlaku selama 4 (empat) tahun dan diperpanjang melalui sertifikasi ulang dan apabila tidak diperpanjang maka sertifikat tersebut tidak berlaku.  Perpanjangan sertifikat dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlakunya sertifikat habis dan prosedurnya sama seperti pengajuan sertifikasi sebelumnya.  sedangkan bagi penyuluh pertanian yang tidak lulus assesmen dapat mengajukan permohonan kembali sesuai tahapan sertifikasi diatas.

Selain perpanjangan masa berlaku sertifikat, penyuluh pertanian yang telah memperoleh sertifikat profesi dapat mengajukan diri untuk menmperoleh sertifikat profesi yang levelnya lebih tinggi setelah yang bersangkutan melaksanakan kewajiban sesuai dengan sertifkat yang diperolehnya paling kurang 2 (dua) tahun dan memenuhi syarat level sesuai dengan jabatan fungsional penyuluh pertanian.

Demikian tahapan proses sertifikasi profesi penyuluh pertanian, mudah-mudahan dapat menjadi bahan informasi bagi penyuluh pertanian yang akan mengajukan permohonan untuk mengikuti assesmen sertifikat profesi penyuluh pertanian.  

Untuk membantu anda yang akan mengajukan permohonan sertifikasi profesi penyuluh pertanian, Pedoman Umum Sertifikasi Profesi  Penyuluh Pertanian dapat anda download disini dan Petunjuk Teknis Sertifikasi Profesi Penyuluh Pertanian beserta petunjuk pengisianyan dapat di download disini.  Secara lengkap Pedoman Umum, Petunjuk Teknis dan Formulir-formulir yang diperlukan kami sajikan juga pada menu “Download” , silahkan klik disini.


sumber: cuplikan saung tani

Penyuluh pertanian dan sertifikasi


Penyuluh pertanian dan sertifikasi



Tantangan terhadap penyuluhan pertanian di masa depan semakin kompleks. Dewasa ini penyuluh bukan hanya dituntut untuk menguasai kemampuan teknis budidaya saja, penyuluh juga harus menguasai aspek marketing komoditas, manajemen usaha maupun pembiayaaan usaha.

Sehingga kemampuan dan kompetensi penyuluh pertanian juga harus ditingkatkan. Jangan sampai penyuluh pertanian ketinggalan dengan petani dan kelompok tani dampinganya.

Karena itu pola penyuluhan harus berubah. Penyuluh bukan hanya memiliki kemampuan teknis produksi saja. Penyuluh harus memiliki mindset tentang pengembangan pertanian sebagai satu sistem. Bukan hanya teknis budidaya (on farm) tetapi harus menguasai subsistem off farm baik hulu maupun hilir. Sehingga penyuluh juga harus memiliki kemampuan dan mengajarkannya kepada petani bagaimana untuk menyeleksi komoditas yang paling menguntungkan, bagaimana mengolahnya, mengemasnya, hingga mencarikan akses permodalan dan membentuk jaringan pemasaran.


Uji Sertifikasi.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (UU SP3K) mengamanatkan betapa pentingnya standar kompetensi kerja bagi penyuluh pertanian. Untuk meningkatkan kompetensi penyuluh pertanian tersebut diperlukan sistem keprofesian penyuluhan yang meliputi Standarisasi, Akreditasi dan Sertifikasi kompetensi penyuluh. Berdasarkan sertifikasi tersebut maka Penyuluh pertanian PNS memperoleh kesetaraan persyaratan, Jenjang jabatan, Tunjangan jabatan fungsional, Tunjangan profesi dan Usia pensiun.

Berkaitan dengan itu, maka terjadi perubahan bahwa penyuluh pertanian bukan lagi menjadi tenaga fungsional tetapi menjadi tenaga profesi. Namun bukan berarti semua penyuluh pertanian secara otomatis menjadi tenaga profesi. Penyuluh pertanian baru berhak menjadi tenaga profesi apabila mereka telah memperoleh sertifikat profesi.

Sertifikat profesi ini diperoleh jika penyuluh pertanian telah lulus uji sertifikasi. Uji sertifikasi ini dilakukan selama 1 bulan.Hasil uji sertifikasi ini menunjukkan kualifikasi penyuluh pertanian yang bersangkutan. Nantinya kualifikasi penyuluh pertanian yang lulus uji sertifikasi dibagi menjadi 3 kualifikasi yaitu :

1. Fasilitator.
2. Supervisor.
3. Advisor.

Penyuluh pertanian yang lulus uji sertifikasi akan mendapatkan insentif sesuai dengan kualifikasi uji sertifikasinya. Penyuluh yang lulus uji sertifikasi akan mendapatkan insentif. Misalnya untuk tingkat advisor mendapat tambahan sebulan gaji pokok, tingkat di bawahnya besaran insentif disesuaikan dengan kualifikasi uji sertifikasinya.

Menurut Kementrian Pertanian RI sertifikasi ini pada tahun 2010 akan dilaksanakan pada 3.000 penyuluh di seluruh. Jumlah yang terbatas dibandingkandengan jumlah penyuluh pertanian seluruh Indonesia yang  hampir 29.000 penyuluh ini dikarenakan keterbatasan anggaran dari Kementrian Pertanian sehingga tidak semua penyuluh akan disertifikasi pada tahun 2010 ini.




 sumber: saungtani
http://www.penyuluhpertanian.com/penyuluh-pertanian-dan-sertifikasi

Batas Usia Pensiun Penyuluh Pertanian,Perikanan dan Kehutanan


Sekali Lagi Tentang Batas Usia Pensiun Penyuluh Pertanian,Perikanan dan Kehutanan

Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2010 tanggal 27 Agustus 2010 tentang  Perpanjangan Batas Usia Pensiun Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan dan Penyuluh Kehutanan masih menimbulkan berbagai pertanyaan bagi para penyuluh.  Para penyuluh di beberapa daerah masih mempertanyakan perihal perpanjangan batas usia pensiun ini, walaupun sebenarnya dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Presiden 55 Tahun 2010 itu sudah cukup jelas.

Sebagaimana kita ketahui bersama dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2010 khususnya pada pasal 1 dan pasal 2  dijelaskan bahwa :
  1. Pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam jabatan fungsional Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan dan Penyuluh Kehutanan Jenjang Madya dan Utama dapat diperpanjang batas usia pensiunya sampai usia 60 (enampuluh) tahun.
  2. Pegawai negeri sipil (PNS) yang telah menduduki jabatan fungsional Penyuluh Pertanian  dan Penyuluh Kehutanan Jenjang Penyelia dan Muda pada saat Peraturan Presiden ini ditetapkan dapat diperpanjang batas usia pensiunnya sampai usia 60 (enampuluh) tahun.
  3. Pegawai negeri sipil (PNS) yang telah menduduki jabatan fungsional Penyuluh Pertanian Jenjang Penyelia dan Jenjang Muda pada saat Peraturan Presiden ini ditetapkan  yang diangkat menjadi Penyuluh Perikanan  Jenjang Penyelia dan Muda dapat diperpanjang batas usia pensiunya sampai usia 60 (enampuluh)  tahun.
Berkaitan dengan itu, karena masih sering timbulnya berbagai pertanyaan seputar batas usia pensiun dan perpanjangannya bagi penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan maka Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan surat Nomor : K.26-30/V.316-1/99 tanggal 19 Oktober 2010 tentang  Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan dan Penyuluh Kehutanan.

Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)  Nomor : K.26-30/V.316-1/99 sebenarnya merupakan penegasan kembali perihal batas usia pensiun bagi penyuluh pertanian, penyuluh perikanan dan penyuluh kehutanan.  Dalam surat tersebut khususnya pada Point 2, dijelaskan bahwa dengan telah ditetapkanya Peraturan Presdiden NOmor 55 tahun 2010 maka :
  1. Bagi PNS yang telah diangkat dan ditugaskan secara penuh dalanm jabatan fungsional penyuluh pertanian, penyuluh perikanan dan penyuluh kehutanan jenjang Madya dan Utama maka batas usia pensiunya dapat diperpanjang sampai dengan usia 60 (enampuluh) tahun.
  2. Bagi PNS yang telah menduduki jabatan fungsional penyuluh pertanian dan penyuluh kehutanan jenjang penyelia dan muda pada saat ditetapkanya Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2010 tanggal 27 Agustsus 2010 maka batas usia pensiunya dapat diperpanjang sampai dengan usia 60 (enampuluh) tahun.
  3. Bagi PNS yang telah menduduki jabatan fungsional penyuluh pertanian jenjang Penyelia dan Muda pada saat Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2010 tanggal 27 Agustus 2010 ini ditetapkan diangkat menjadi penyuluh perikanan jenjang Penyelia dan Muda, batas usia pensiunya dapat diperpanjang sampai dengan 60(enampuluh)  tahun.
  4. Sedangkan bagi PNS yang telah diangkat dalam jabatan fungsional penyuluh pertanian, penyuluh perikanan dan penyuluh kehutanan jenjang Penyelia dan Muda setelah ditetapkanya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2010 tanggal 27 Agustus 2010 maka batas usia pensinuanya adalah 56 (limapuluh enam)  tahun.
Secara khusus Surat kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.316-1/99 tanggal  19 Oktober 2010 itu juga memberikan solusi perihal batas usia pensiun bagi penyuluh khususnya penyuluh  perikanan jenjang Madya dan Utama serta penyuluh kehutanan jenjang madya, utama dan penyelia pada saat ditetpkanya peraturan presdiden nomor 55 tahun 2010 tanggal 27 Agustsus 2010 yang kelahiran tahun 1954 dan telah diberhentikan dengan hormat karena telah mencapai batas usian pensiun 56 tahun dan pemberhentianya terhitung mulai berlaku tanggal akhir Agustus 2010 dan seterusmya berlaku ketentuan sebagai berikut :
  1.  Apabila keputusan pemberhentianya telah ditetapkan dan belum diserahterimakan kepada yang bersangkutan, maka keputusan pemberhentianya dan kenaikan pangkat pengabdianya (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) ditinjau kembali.
  2. Apabila keputusan pemberhentianya telah ditetapkan dan telah diserahterimakan kepada yang bersangkutan, apabila yang bersangkutan masih bersedia melaksanakan tugas sebagai  penyuluh perikanan dan kehutanan, maka keputusan pemberhentian dan kenaikan pangkat pengabdian (apabila terdapat kenaikan pangkat pengabdian) ditinjau kembali dengan ketentuan apabila telah menerima tunjangan hari tua dan atau uang pensiuyn maka kepada yang bersangkutan harus mengembalikan kepada PT. TASPEN (Persero).
  3. Apabila keputusan pemberhentian telah ditetapkan dan telah diserahterimakan kepada yang bersangkutan tetapi tidak bersedia lagi bertugas sebagai penyuluh perikanan dan penyuluh kehutanan maka keputusan pemberhentian dan pemberian pangkat pengabdianya dinyatakan tetap berlaku.
Problem selanjutnya yang kadang masih dipertanyakan oleh beberapa penyuluh perihal prosedur perpanjangan batas usia pensiun penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan juga terjawab dengan surat Kepala BKN nomor K.26-30/V.316-1/99 tanggal 19 Oktober 2010 ini.  Di beberapa daerah prosedur perpanjangan batas usia pensiun ini masih rancu, ada yang langsung di perpanjang sampai usia 60 (enampuluh) tahun tanpa perpanjangan 2 (dua) tahun sekali hanya dengan rekomendasi kepala badan/dinas yang menaungi penyuluh tanpa melalui pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

Berkaitan dengan itu Badan Kepegawaian Negara melalui suratnya tersebut menegaskan bahwa perpanjangan batas usia pensiun sampai dengan 60 tahun tersebut harus ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian di daerah dalam hal ini Bupati atau Walikota. Perpanjangan batas usia pensiun itu masing-masing paling lama 2 (dua) tahun untuk 1 (satu) kali masa perpanjangan dan selebihnya dapat diperpanjang kembali paling lama 2 (dua) tahun setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

Dengan dikeluarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor : K.26-30/V.316-1/99 tanggal 19 Oktober 2010 ini ada beberapa point yang dapat kita simpulkan bahwa :
  1. Batas usia pensiun (BUP) dapat diperpanjang sampai 60 (enampuluh) tahun adalah hanya  untuk penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan jenjang Madya dan Utama
  2. Batas usia pensiun dapat diperpanjang sampai usia 60 (enampuluh) tahun untuk penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan yang pada saat ditetapkanya Peraturan Presiden Nomor  55 tahun 2010 tanggal 27 Agustus 2010 telah mencapai jenjang Penyelia dan Muda.
  3. Batas usia pensiun 56 (lima puluh) tahun bagi penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan yang mencapai jenjang Penyelia dan Muda setelah ditetapkanya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2010 tanggal 27 Agustus 2010.
  4. Perpanjangan usia pensiun sampai 60 (enampuluh) tahun tersebut ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati / Walikota) setelah mendapat pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).  Masing-masing perpanjangan paling lama 2 (dua) tahun untuk 1 (satu) kali masa perpanjangan dan dapat diperpanjang untuk perpanjangan kedua paling lama 2 (dua) tahun.
Demikian penjelasan dan penegasan kembali mengenai batas usia pensiun bagi penyuluh pertanian, penyuluh perikanan dan penyuluh kehutanan serta perpanjangannya. Mudah-mudahan ini dapat memberikan penjelasan bagi teman-teman penyuluh.  Bagi anda yang ingin mengetahui lebih lengkap mengenai Surat Kepala BKN mengenai Batas usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Yang menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan dan Penyuluh Kehutanan   dapat mendownload 


sumber: Saung Tani
http://www.penyuluhpertanian.com/sekali-lagi-tentang-batas-usia-pensiun-penyuluh-pertanianperikanan-dan-kehutanan

Label