Selasa, 27 September 2011

Sertifikasi Profesi Penyuluh Pertanian


Sertifikasi Profesi Penyuluh Pertanian

foto :google

Sertifikasi penyuluh pertanian yang sudah lama diwacanakan dan memberikan harapan kepada para penyuluh pertanian di seluruh tanah air sudah kelihatan jelas.  Sertifikasi penyuluh pertanian yang beberapa saat lalu banyak ditanyakan oleh penyuluh pertanian sudah mulai jelas tahapanya, Kementrian Pertanian melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian telah menerbitkan peraturan Kepala Badan Nomor : 71/Per/KP-46/J/6/10 tentang Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Profesi Penyuluh Pertanian.

Sertifikasi profesi penyuluh pertanian menjadi suatu keharusan karena di dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) disebutkan bahwa penyuluh pertanian adalah suatu profesi. Secara umum sertifikasi penyuluh pertanian bertujuan untuk meningkatkan mutu dan proses penyuluhan pertanian serta meningkatkan profesionalisme penyuluh pertanian.
Sertifikasi penyuluhan pertanian sangat penting karena mempunyai manfaat dalam melindungi profesi penyuluh pertanian dari praktek-praktek yang tidak kompeten yang dapat merusak citra penyuluh pertanian dan melindungi masyarakat dari praktek-praktek penyuluhan perrtanian yang tidak bertanggungjawab serta menjamin mutu penyelenggaraaan penyuluhan pertanian.

Sebagai sebuah profesi maka penyuluh pertanian harus mempunyai suatu standard kompetensi sebagaimana dengan profesi lainya.  Profesi Penyuluh Pertanian adalah pekerjaan penyuluhan  pertanian  yang membutuhkan keahlian khusus yang dihasilkan dari proses pendidikan profesi, pelatihan profesi dan atau pengalaman kerja dan dibuktikan dengan Sertifikat Profesi Penyuluh Pertanian.

Berkaitan dengan itu Menteri Tenga Kerja dan Transmigrasi telah menerbitkan Standard Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI) untuk sektor Pertanian termasuk didalamnya untuk penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan dengan keputusan Menteri Transmigradsi dan Tenaga Kerja Nomor Kep 29/Men/III/2010.

Penyusunan Standard Kompetensi Kerja Nasional indonesia (SKKNI)  ini mengacu kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN) Nomor Per/02/Menpan/2/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya, sehingga ada keselarasan antara SKKNI yang mencerminkan Profesionalisme Penyuluh Pertanian dengan tugas pokok dan fungsi penyuluh pertanian.
Standard Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI) adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, ketrampilan dan atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.

Kompetensi Penyuluh Pertanian
Kompetensi kerja penyuluh pertanian dibedakan menjadi 3 kompetensi yaitu Kompetensi Umum, Kompetensi Inti dan Kompetensi Khusus.
  1. Kompetensi Umum adalah kompetensi yang berlaku untuk  semua level penyuluh pertanian, terdiri atas materi mengaktualisasikan nilai-nilai kehidupan, Mengorganisasikan pekerjaan, Melakukan komunikasi dialogis, Membangun jejaring kerja dan Mengorganisasikan masyarakat.
  2. Kompetensi Inti,mencakup kompetensi bagi Penyuluh level Fasilitataor, Supervisor dan Advisor.  Kompetensi yang diperlukan bagi level fasilitator antara lain merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan mengembangkan penyuluhan pertanian.  Kompetensi inti yang diperlukan bagi penyuluh pertanian advisor antara lain menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan dan mengevaluasi penyuluhan pertanian.  Sedangkan bagi penyuluh pertanian advisor kompetensi inti yang diperlukan adalah menyiapkan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan penyuluhan pertanian serta mengembangkan penyuluhan pertanian.
  3. Kompetensi Khusus, mencakup kompetensi pilihan pada sub sistem agribisnis yang dipilih.  Pada penyuluh fasilitator harus memilih satu sub sistem agribisnis dan satu unit kompetensi pada sub sistem agribisnis yang telah dipilih tersebut.  Penyuluh supervisor harus memilih 2  subsistem agribisnis dan 1 unit kompetensi pada subsistem agribisnis tersebut.  Sedangkan pada penyuluh advisor harus memilih 3 komoditas agribisnis dan satu unit kompetensi untuk setiap jenis agribisnis yang dipilih tersebut.
Metode Uji Kompetensi /  Assesmen.
Uji kompetensi adalah proses pengujian untuk mengukur tingkat kompetensi penyuluh pertanian dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.  Uji kompetensi penyuluh pertanian ini dilakukan oleh Asesor Kompetensi yang diangkat oleh Lembaga Sertifikasi Prifesi dalam jangka waktu tertentu.
Uji terhadap Kompetensi Umum dilakukan dengan wawancara dan penilaian dari orang lain.  Penilaian orang lain terdiri dari atasan langsung, 2 (dua) orang teman sejawat dan 3 (tiga) orang petani di wilayah kerjanya.  Formulir instrumen penilaian atasan dapat didownload disini dan disini, Formulir Instrumen Penilaian Teman Sejawat ada disini dan disini, serta Formulir Instrumen Penilaian Poktan, Gapoktan dan Perangkat Desa ada disini  dan disini.
Sedangkan assesmen terhadap Kompetensi Inti dan Kompetensi Khusus/Pilihan  dilakukan dengan Aktivitas praktek, Demontrasi, Pemeriksaan Produk, Tes tertulis dan Portofolio.

Tahapan Sertifikasi
Tahapan sertifikasi penyuluh pertanian terdiri dari Pendaftran, Konsultasi Pra Assesmen, Pelatihan Sertifikasi, Assesmen dan Penerbitan Sertifikat.
Pendaftaran.  Penyuluh pertanian yang mengajukan uji kompetensi  / assesmen diwajibkan untuk mendaftarkan diri dengan :
  1. Mengisi Formulir Pendaftaran FR APL-01.  Download disini.
  2. Mengisi Formulir Assesmen Mandiri FR-APL-02. Download disini.
  3. Melampirkan bukti fisik administrasi yang terdiri dari fotocopi ijazah terakhir, Sertifkat diklat dasar penyuluh pertanian, Rekomendasi pimpinan unit kerja, Fotokopi surat keputusan fungsional penyuluh pertanian, fotokopi SK pangkat terakhir, dan fotokopi DP3 2 tahun terakhir dengan rata-rata penilaian baik
Formulir Pendaftaran dan Formulir Assesmen Mandiri beserta lampiran-lampiranya diserahkan kepada badan/lembaga yang menangani penyuluhan ditingkat kabupaten untuk diteruskan kepada badan/lembaga yang menangani penyuluhan ditingkat propinsi.  Selanjutnya berkas tersebut di teruskan kepada Lembaga Sertifkasi Profesi Penyuluhan Pertanian  (LSPP1) dengan tembusan kepada Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian (tanpa lampiran bukti fisik dan bukti pendukung).

Konsultasi Pra Assesmen.  Konsultasi pra assesmen dimaksudkan untuk menetukan kelayakan peserta mengikuti tahapan sertifikasi selanjutnya, calon peserta yang mengikuti konsultasi ini adalah calon peserta yang telah memenuhi persyaratan.  Konsultasi pra assesmen ini dilakukan Assesor Kompetensi dan tempatnya dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditetapkan.  Hasil konsultasi ini disampaikan kepada Calon Peserta dan Instansi pengirim serta Lembaga Sertifkasi Profesi Penyuluh Pertanian (LSPP1).

Pelatihan Sertifikasi.  Pelatihan sertifikasi penyuluh pertanian diikuti oleh calon peserta yang lolos konsultasi Pra Assesmen dan dinyatakan layak mengikuti tahapan sertifikasi selanjutnya.  Pelatihan dilaksanakan di Lembaga Diklat Profesi Penyuluh Pertanian (LDP3) yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian atas usul Lembaga Sertifikasi Profesi Penyuluh Pertanian (LSPP1).

Assesmen.  Assesmen diikuti oleh peserta yang telah mengikuti Pelatihan Sertifikasi dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan Pelatihan (STPP).  Assesmen dilakukan oleh Assesor Kompetensi dan dilakukan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang telah ditetapkan.  Hasil assesmen adalah rekomendasi yang menyatakan peserta (assesi) Kompeten atau Belum Kompeten dan dilaporkan kepada lembaga Sertifikasi Profesi Penyuluh Pertanian.  Selanjutnya Lembaga Sertifikasi Profesi mengadakan rapat pleno untuk menetapkan hasil assesmen yang dihadiri oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), Lembaga Diklat Profesi (LDP), Tempat Uji Kompetensi (TUK) dan Pusat penyuluhan Pertanian.

Penerbitan Sertifkat Sertifikasi.  Penyuluh pertanian yang telah dinyatakan Kompeten dalam proses assesmen berhak diberikan Sertifikat Profesi sebagai bukti telah mengikuti seluruh tahapan sertifikasi.  Sertifikat profesi diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Lembaga Sertifikasi Profesi Penyuluh pertanian (LSPP1) dan Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian, Kementrian Pertanian .

Kualifikasi Profesi Penyuluh Pertanian.
Kualifikasi Profesi Penyuluh Pertanian ini ditentukan berdasarkan kompleksitas pekerjaan, kewenangan dan rentang kendali manajemen dari kompetensi yang dipersyaratkan.  Berdasarkan hasil assesmen dan penerbitan sertifikat profesi inilah penyuluh pertanian dapat digolongkan dalam 3 level Profesi Penyuluh Pertanian, yaitu :
  1. Level Profesi Penyuluh Pertanian Fasilitator. Level ini untuk kelompok Penyuluh Pertanian Trampil yaitu Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula, Penyuluh Pertanian Pelaksana, Penyuluh Pertanian Pelaksana Lanjutan dan Penyuluh Pertanian Penyelia.
  2. Level Profesi Penyuluh Pertanian Supervisor.  Level profesi ini untuk kelompok Penyuluh Pertanian Ahli yaitu Penyuluh Pertanian Pertama dan Penyuluh Pertanian Muda.
  3. Level Profesi Penyuluh Pertanian Advisor.  Level profesi ini untuk Kelompok Penyuluh Pertanian Ahli yaitu Penyuluh Pertanian Madya dan Penyuluh Pertanian Utama maupun bagi Penyuluh Pertanian Ahli yang telah memperoleh Sertifikat Penyuluh Pertanian Supervisor.
Sertifikat profesi Penyuluh Pertanian ini berlaku selama 4 (empat) tahun dan diperpanjang melalui sertifikasi ulang dan apabila tidak diperpanjang maka sertifikat tersebut tidak berlaku.  Perpanjangan sertifikat dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlakunya sertifikat habis dan prosedurnya sama seperti pengajuan sertifikasi sebelumnya.  sedangkan bagi penyuluh pertanian yang tidak lulus assesmen dapat mengajukan permohonan kembali sesuai tahapan sertifikasi diatas.

Selain perpanjangan masa berlaku sertifikat, penyuluh pertanian yang telah memperoleh sertifikat profesi dapat mengajukan diri untuk menmperoleh sertifikat profesi yang levelnya lebih tinggi setelah yang bersangkutan melaksanakan kewajiban sesuai dengan sertifkat yang diperolehnya paling kurang 2 (dua) tahun dan memenuhi syarat level sesuai dengan jabatan fungsional penyuluh pertanian.

Demikian tahapan proses sertifikasi profesi penyuluh pertanian, mudah-mudahan dapat menjadi bahan informasi bagi penyuluh pertanian yang akan mengajukan permohonan untuk mengikuti assesmen sertifikat profesi penyuluh pertanian.  

Untuk membantu anda yang akan mengajukan permohonan sertifikasi profesi penyuluh pertanian, Pedoman Umum Sertifikasi Profesi  Penyuluh Pertanian dapat anda download disini dan Petunjuk Teknis Sertifikasi Profesi Penyuluh Pertanian beserta petunjuk pengisianyan dapat di download disini.  Secara lengkap Pedoman Umum, Petunjuk Teknis dan Formulir-formulir yang diperlukan kami sajikan juga pada menu “Download” , silahkan klik disini.


sumber: cuplikan saung tani

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label