Standard Kompetensi Penyuluh Pertanian
Seiring dengan bergulirnya pelaksanaan sertifikasi penyuluh pertanian yang didasarkan pada kompetensi kerja penyuluh pertanian, ternyata di lapangan masih banyak penyuluh pertanian yang belum mengetahui secara pasti mengenai standard kompetensi tersebut.
Kita patut bersyukur, diantara penyuluh yang tersebar di beberapa instansi seperti penyuluh perikanan dan penyuluh kehutanan ternyata baru penyuluh pertanian yang mempunyai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, sedangkan penyuluh perikanan dan penyuluh kehutanan masih belum mempunyai standar kompetensi tersebut. Bangga sekaligus tidak mudah untuk memenuhinya apalagi masih banyak penyuluh pertanian yang belum mengetahui dan memahami Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) ini.
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Apa sih sebenarnya standard kompetensi kerja nasional Indonesia itu? Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia atau biasa disingkat SKKNI sesuai dengan Peraturan Menteri Tenga Kerja dan Transmigrasi Nomor : Per.21/MEN/X/2007 tentang tata cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia selanjutnya disebut SKKNI untuk penyuluh pertanian telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : KEP.29/MEN/III/2010 tanggal 5 Maret 2010 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pertanian Bidang Penyuluhan Pertanian menjadi Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/02/MENPAN/2/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya, jenjang jabatan fungsional penyuluh pertanian dibagi menjadi Penyuluh Pertanian Trampil dan Penyuluh Pertanian Ahli. Penyuluh Pertanian Trampil terdiri dari Penyuluh Pertanian Pemula, Penyuluh Pertanian Pelaksana, Penyuluh Pertanian Pelaksana Lanjutan dan Penyuluh Pertanian Penyelia. Sedangkan pada jenjang Penyuluh Pertanian Ahli terdiri dari Penyuluh Pertanian Muda, Penyuluh Pertanian Pertama, Penyuluh Pertanian Madya dan Penyuluh Pertanian Utama.
Sesuai dengan jenjang jabatanya maka penyuluh pertanian mempunyai kegiatan dan tanggungjawab yang berbeda-beda. Penyuluh Pertanian Trampil, mulai dari Penyuluh Pertanian Pemula sampai Penyuluh Pertanian Penyelia diperlukan kompetensi yang yang sama, namun ruang lingkup dan area pekerjaanya berbeda. Oleh karena itu jenjang Penyuluh Pertanian Trampil dikelompokkan dalam satu level yaitu Penyuluh Pertanian Fasilitator. Penyuluh Pertanian Fasilitator ini setara dengan jenjang Sertifikasi III pada Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (KKNI).
Kompetensi yang diperlukan bagi Penyuluh Pertanian Muda dan Penyuluh Pertanian Pertama adalah sama namun lingkup pekerjaan dan areanya berbeda sehingga kedua jenjang Penyuluh Pertanian Ahli ini dikelompokkan dalam satu level, yaitu Penyuluh Pertanian Supervisor, yang setara dengan jenjang Sertifikasi V pada KKNI.
Sedangkan Penyuluh Pertanian Madya dan Penyuluh Pertanian Utama mempunyai kompetensi yang sama yang dibutuhkan dalam melaksanakan pekerjaanya namun ruang lingkup dan area tugasnya berbeda sehingga dikelompokkan dalam level Penyuluh Pertanian Advisor yang setara dengan jenjang Sertifikasi VII pada KKNI.
Kompetensi Penyuluh Pertanian.
Kompetensi Penyuluh Pertanian adalah kebulatan pengetahuan, sikap dan ketrampilan yang berwujud tindakan cerdas dan bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas penyuluhan pertanian. Mendasarkan pada pengertian kompetensi penyuluh pertanian tersebut, maka unit-unit kompetensi penyuluh pertanian dibedakan menjadi 3 kelompok yaitu Kompetensi Umum/Dasar, Kompetensi Inti/Fungsional dan dan Kompetensi Khusus/Spesialisasi.
Kompetensi Umum/Dasar mencakup unit-unit kompetensi yang berlaku umum dan dibutuhkan pada semua level penyuluh pertanian. Kompetensi umum ini terdiri dari Mengaktualisasikan nilai-nilai kehidupan, Mengorganisasikan pekerjaan, Melakukan komunikasi dialogis, Membangun jejaring kerja dan Mengorganisasikan masyarakat.
Kompetensi Inti/Fungsional mencakup unit-unit kompetensi yang berlaku dan diperlukan dalam mengerjakan tugas-tugas inti fungsional dan merupakan unit-unit yang wajib (compulsory) untuk bidang keahlian penyuluhan pertanian. Kompetensi Inti ini terdiri dari Mengumpulkan dan mengolah data potensi wilayah; Menyusun programa penyuluhan; Menyusun materi penyuluhan; Membuat dan menggunakan media penyuluhan; Menerapkan metode penyuluhan pertanian; Menumbuhkembangkan kelembagaan petani; Mengevaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian; Mengevaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian ; Mengembangkan metode, sistem kerja atau arah kebijakan penyuluhan pertanian serta Melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian penyuluhan pertanian.
Kompetensi Khusus/Spesialisasi mencakup unit-unit kompetensi yang bersifat spesifik dalam bidang keahlian agribisnis. Kompetensi khusus meliputi :
- Kelompok sub sistem agroinput, terdiri dari Mengelola kegiatan produksi benih tanaman, Mengelola kegiatan produksi pupuk dan pestisida tanaman, Mengelola kegiatan produki bibit ternak, Mengelola kegiatan produksi pakan dan obat ternak; serta Mengelola kegiatan alat dan mesin pertanian.
- Kelompok sub sistem Agroproduksi, terdiri dari Mengelola kegiatan produksi tanaman pangan, Mengelola kegiatan produksi tanaman hortikultura, Mengelola kegiatan produksi tanaman perkebunan, Mengelola kegiatan produksi ternak besar, Mengelola kegiatan produksi ternak kecil, Mengelola kegiatan produksi ternak unggas.
- Kelompok sub sistem agroprosesing, terdiri dari Mengelola pengolahan hasil tanaman pangan, Mengelola kegiataan pengolahan hasil tanaman hortikultura, Mengelola kegiatan pengolahan hasil tanaman perkebunan, dan Mengelola kegiatan pengolahan hasil ternak.
- Kelompok susbsistem agroniaga, terdiri dari Mengelola kegiatan pemasaran produk pertanian ke pasar domestik dan ke pasar luar negeri.
- Kelompok susbsistem jasa penunjang, terdiri dari Mengelola kegiatan fasilitasi akses permodalan dan fasilitasi akses sumber informasi dan teknologi.
Unit Kompetensi Penyuluh Pertanian.
Mendasarkan pada kodifikasi dan identifikasi kompetensi penyuluh pertanian, dapat disampaikan unit kompetensi penyuluh pertanian dengan Kode Unit Kompetensi dan Judul Unit Kompetensinya sebagai berikut :
A. Kelompok Kompetensi Dasar. Kelompok kompetensi dasar terdiri dari unit kompetensi :
- TAN PP01.001.01. Mengaktualisaikan Nilai-nilai Kehidupan.
- TAN.PP01.002.01. Mengorganisasikan Pekerjaan.
- TAN.PP01.003.01. Melakukan Komunikasi Dialogis.
- TAN.PP01.004.01. Membangun Jejaring Kerja.
- TAN.PP01.005.01. Mengorganisasikan Masyarakat.
B. Kelompok Kompetensi Inti/Fungsional, terdiri dari unit kompetensi :
- TAN.PP02.001.01. Mengumpulkan dan Mengolah Data Potensi Wilayah (Fasilitator).
- TAN.PP02.002.01. Mengumpulkan dan Mengolah Data Potensi Wilayah (Supervisor).
- TAN.PP02.003.01. Menyusun Programa Penyuluhan Pertanian (Fasilitator).
- TAN.PP02.004.01. Menyusun Programa Penyuluhan Pertanian (Supervisor).
- TAN.PP02.005.01. Menyususn Programa Penyuluhan Pertanian (Advisor).
- TAN.PP02.006.01. Menyusun Materi Penyuluhan Pertanian (Fasilitator).
- TAN.PP02.007.01. Menyusun Materi Penyuluhan Pertanian (Supervisor).
- TAN.PP02.008.01. Membuat dan Menggunakan Media Penyuluhan Pertanian (Fasilitator).
- TAN.PP02.009.01. Membuat dan Menggunakan Media Penyuluhan Pertanian (Supervisor).
- TAN.PP02.010.01. Menerapkan Metode Penyuluhan Pertanian (Fasilitator).
- TAN.PP02.011.01. Menerapkan Metode Penyuluhan Pertanian (Supervisor).
- TAN.PP02.012.01. menumbuhkembangkan Kelembagaan Petani (Fasilitator).
- TAN.PP02.013.01. Menumbuhkembangkan Kelembagaan Petani (Supervisor).
- TAN.PP02.014.01. Menumbuhkembangkan Kelembagaan Petani (Advisor).
- TAN.PP02.015.01. Mengevaluasi Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian (Fasilitator).
- TAN.PP02.016.01. Mengevaluasi Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian (Supervisor).
- TAN.PP02.017.01. Mengevaluasi Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian (Advisor).
- TAN.PP02.018.01.Mengevaluasi Dampak Pelaksanaan Penyuluhan (Supervisor).
- TAN.PP02.019.01. Mengevaluasi Dampak Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian (Advisor).
- TAN.PP02.020.01. Mengembangkan Metode, Sistem Kerja atau Arah Kebijakan Penyuluhan Pertanian (Advisor).
- TAN.PP02.021.01. Melaksanakan Kegiatan Pengembangan Keprofesiaan Penyuluh Pertanian (Advisor).
C. Kompetensi Khusus/Spesialisasi, terdiri dari :
- TAN.PP03.001.01. Mengelola Kegiatan Produksi Benih Tanaman Pangan.
- TAN.PP03.002.01. Mengelola Kegiatan Produksi Pupuk dan Pestisida Tanaman.
- TAN.PP03.003.01. Mengelola Kegiatan Produksi Bibit Ternak.
- TAN.PP03.004.01.Mengelola Kegiatan Produksi Pakan dan Obat Ternak.
- TAN.PP03.005.01. Mengelola Kegiatan Produksi Alat dan Mesin Pertanian.
- TAN.PP03.006.01. Mengelola Kegiatan produksi tanaman pangan
- TAN.PP03.007.01. Mengelola kegiatan produksi tanaman Hortikultura.
- TAN.PP03.008.01. Mengelola Kegiatan Produksi Tanaman Perkebunan.
- TAN.PP03.009.01. Mengelola Kegiatan Produksi Ternak Besar.
- TAN.PP03.010.01. Mengelola Kegiatan Produksi Ternak Kecil.
- TAN.PP03.011.01. Mengelola Kegiatan Produksi Ternak Unggas.
- TAN.PP03.012.01. Mengelola Kegiatan Pengolahan Hasil Tanaman Pangan.
- TAN.PP03.013.01. Mengelola Kegiatan Pengolahan Hasil Tanaman Hortikultura.
- TAN.PP03.014.01. Mengelola Kegiatan Pengolahan Hasil Tanaman Perkebunan.
- TAN.PP03.015.01. Mengelola Kegiatan Pengolahan Hasil Ternak.
- TAN.PP03.016.01. Mengelola Kegiatan Pemasaran Produk Pertanian ke Pasar Domestik.
- TAN.PP03.017.01. Mengelola Kegiatan Pemasaran Produk Pertanian Ke Luar Negeri.
- TAN.PP03.018.01. Mengelola Kegiatan Fasilitasi Akses Permodalan.
- TAN.PP03.019.01. Mengelola Kegiatan Fasilitasi Akses Sumber Informasi dan Teknologi.
- TAN.PP03.020.01. Melakukan Perencanaan Usaha Agribisnsis.
Unit-unit kompetensi ini dikelompokkan (clustering) menurut kualifikasi level penyuluh pertanian baik itu Penyuluh Pertanian Fasilitator, Penyuluh Pertanian Supervisor dan Penyuluh Pertanian Advisor. Masing-masing cluster / kelompok kompetensi pada masing-masing level kualifikasi penyuluh pertanian dimasukkan dalam satu paket yang disebut Paket Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Penyuluh Pertanian.
Paket SKKNI Penyuluh Pertanian.
Paket SKKNI penyuluh pertanian terdiri dari Paket SKKNI untuk Penyuluh Pertanian Fasilitator, Paket SKKNI untuk Penyuluh Pertanian Supervisor dan Paket SKKNI untuk Penyuluh Pertanian Advisor.
SKKNI Penyuluh Pertanian Fasilitator. Paket SKKNI penyuluh pertanian untuk level Penyuluh Pertanian Fasilitator adalah sebagi berikut :
Kompetensi Umum / Dasar, terdiri dari 5 unit kompetensi umum yaitu Mengaktualisaikan nilai-nilai kehidupan (TAN.PP01.002.01); Mengorganisasikan pekerjaan (TAN.PP01.002.01); . Melakukan Komunikasi Dialogis (TAN.PP01.003.01); Membangun Jejaring Kerja (TAN.PP01.004.01) dan Mengorganisasikan Masyarakat (TAN.PP01.005.01).
Kompetensi Inti / Fungsional, terdiri dari 8 unit kompetensi yaitu Mengumpulkan dan Mengolah Data Potensi Wilayah (TAN.PP02.001.01); Menyusun Programa Penyuluhan Pertanian (TAN.PP02.003.01); Menyusun Materi Penyuluhan Pertanian (TAN.PP02.006.01); . Membuat dan Menggunakan Media Penyuluhan Pertanian (TAN.PP02.008.01); Menerapkan Metode Penyuluhan Pertanian (TAN.PP02.010.01); Menumbuhkembangkan Kelembagaan Petani (TAN.PP02.012.01); dan Mengevaluasi Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian (TAN.PP02.015.01).
Kompetensi Khusus/Spesialisasi, terdiri dari1 unit kompetensi dengan cara memilih dari salah satu sub sistem agribisnis.
SKKNI Penyuluh Pertanian Supervisor.
Kompetensi Umum / dasar, untuk penyuluh pertanian Supervisor unit kompetensi umum / dasar jenis dan jumlahnya sama seperti halnya pada Penyuluh Pertanian Fasilitator .
Kompetensi Inti / Fungsional, terdiri dari 9 unit kompetensi yaitu Mengumpulkan dan Mengolah Data Potensi Wilayah (TAN.PP02.002.01); Menyusun Programa Penyuluhan Pertanian (TAN.PP02.004.01); Menyusun Materi Penyuluhan Pertanian (TAN.PP02.007.01); Membuat dan Menggunakan Media Penyuluhan Pertanian (TAN.PP02.009.01); . Menerapkan Metode Penyuluhan Pertanian; Menumbuhkembangkan Kelembagaan PTAN.PP02.013.01.etani Mengevaluasi Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian (TAN.PP02.016.01); dan Mengevaluasi Dampak Pelaksanaan Penyuluhan (TAN.PP02.018.01).
Kompetensi Khusus/ Spersialisasi, terdiri dari 2 unit kompetensi dengan cara memilih masing-masing 1 unit kompetensi dari 2 sub sistem agribisnis yang berbeda.
SKKNI Penyuluh Pertanian Advisor.
Kompetensi Umum/dasar penyuluh pertanian advisor sama dengan unit kompetensi untuk Penyuluh Pertanian Fasilitator maupun Penyuluh Pertanian Supervisor.
Kompetensi Inti / Fungsional untuk Penyuluh Pertanian Advisor terdiri dari : Menyususn Programa Penyuluhan Pertanian (TAN.PP02.005.01); Menumbuhkembangkan Kelembagaan Petani (TAN.PP02.014.01); Mengevaluasi Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian (TAN.PP02.017.01); Mengevaluasi Dampak Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian (TAN.PP02.019.01); Mengembangkan Metode, Sistem Kerja atau Arah Kebijakan Penyuluhan Pertanian ( TAN.PP02.020.01); dan Melaksanakan Kegiatan Pengembangan Keprofesiaan Penyuluh Pertanian (TAN.PP02.021.01).
Kompetensi Khusus / Spesialisasi penyuluh pertanian advisor terdiri 4 unit kompetensi yang terdiri dari 1 unit kompetensi pada 4 subsistem agribisnis.
Demikian penjelasan secara singkat mengenai Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Sektor Pertanian Bidang Penyuluh Pertanian, mudah-mudahan dapat memberikan gambaran mengenai kompetensi kerja penyuluh pertanian dan dapat dimanfaatkan sebagai bekal untuk persiapan sertifikasi penyuluh pertanian. Lebih lengkap mengenai Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Penyuluh Pertanian dapat anda download disini atau disini.
Seiring dengan bergulirnya pelaksanaan sertifikasi penyuluh pertanian yang didasarkan pada kompetensi kerja penyuluh pertanian, ternyata di lapangan masih banyak penyuluh pertanian yang belum mengetahui secara pasti mengenai standard kompetensi tersebut.
Kita patut bersyukur, diantara penyuluh yang tersebar di beberapa instansi seperti penyuluh perikanan dan penyuluh kehutanan ternyata baru penyuluh pertanian yang mempunyai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, sedangkan penyuluh perikanan dan penyuluh kehutanan masih belum mempunyai standar kompetensi tersebut. Bangga sekaligus tidak mudah untuk memenuhinya apalagi masih banyak penyuluh pertanian yang belum mengetahui dan memahami Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) ini.
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Apa sih sebenarnya standard kompetensi kerja nasional Indonesia itu? Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia atau biasa disingkat SKKNI sesuai dengan Peraturan Menteri Tenga Kerja dan Transmigrasi Nomor : Per.21/MEN/X/2007 tentang tata cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia selanjutnya disebut SKKNI untuk penyuluh pertanian telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : KEP.29/MEN/III/2010 tanggal 5 Maret 2010 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pertanian Bidang Penyuluhan Pertanian menjadi Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/02/MENPAN/2/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya, jenjang jabatan fungsional penyuluh pertanian dibagi menjadi Penyuluh Pertanian Trampil dan Penyuluh Pertanian Ahli. Penyuluh Pertanian Trampil terdiri dari Penyuluh Pertanian Pemula, Penyuluh Pertanian Pelaksana, Penyuluh Pertanian Pelaksana Lanjutan dan Penyuluh Pertanian Penyelia. Sedangkan pada jenjang Penyuluh Pertanian Ahli terdiri dari Penyuluh Pertanian Muda, Penyuluh Pertanian Pertama, Penyuluh Pertanian Madya dan Penyuluh Pertanian Utama.
Sesuai dengan jenjang jabatanya maka penyuluh pertanian mempunyai kegiatan dan tanggungjawab yang berbeda-beda. Penyuluh Pertanian Trampil, mulai dari Penyuluh Pertanian Pemula sampai Penyuluh Pertanian Penyelia diperlukan kompetensi yang yang sama, namun ruang lingkup dan area pekerjaanya berbeda. Oleh karena itu jenjang Penyuluh Pertanian Trampil dikelompokkan dalam satu level yaitu Penyuluh Pertanian Fasilitator. Penyuluh Pertanian Fasilitator ini setara dengan jenjang Sertifikasi III pada Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (KKNI).
Kompetensi yang diperlukan bagi Penyuluh Pertanian Muda dan Penyuluh Pertanian Pertama adalah sama namun lingkup pekerjaan dan areanya berbeda sehingga kedua jenjang Penyuluh Pertanian Ahli ini dikelompokkan dalam satu level, yaitu Penyuluh Pertanian Supervisor, yang setara dengan jenjang Sertifikasi V pada KKNI.
Sedangkan Penyuluh Pertanian Madya dan Penyuluh Pertanian Utama mempunyai kompetensi yang sama yang dibutuhkan dalam melaksanakan pekerjaanya namun ruang lingkup dan area tugasnya berbeda sehingga dikelompokkan dalam level Penyuluh Pertanian Advisor yang setara dengan jenjang Sertifikasi VII pada KKNI.
Kompetensi Penyuluh Pertanian.
Kompetensi Penyuluh Pertanian adalah kebulatan pengetahuan, sikap dan ketrampilan yang berwujud tindakan cerdas dan bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas penyuluhan pertanian. Mendasarkan pada pengertian kompetensi penyuluh pertanian tersebut, maka unit-unit kompetensi penyuluh pertanian dibedakan menjadi 3 kelompok yaitu Kompetensi Umum/Dasar, Kompetensi Inti/Fungsional dan dan Kompetensi Khusus/Spesialisasi.
Kompetensi Umum/Dasar mencakup unit-unit kompetensi yang berlaku umum dan dibutuhkan pada semua level penyuluh pertanian. Kompetensi umum ini terdiri dari Mengaktualisasikan nilai-nilai kehidupan, Mengorganisasikan pekerjaan, Melakukan komunikasi dialogis, Membangun jejaring kerja dan Mengorganisasikan masyarakat.
Kompetensi Inti/Fungsional mencakup unit-unit kompetensi yang berlaku dan diperlukan dalam mengerjakan tugas-tugas inti fungsional dan merupakan unit-unit yang wajib (compulsory) untuk bidang keahlian penyuluhan pertanian. Kompetensi Inti ini terdiri dari Mengumpulkan dan mengolah data potensi wilayah; Menyusun programa penyuluhan; Menyusun materi penyuluhan; Membuat dan menggunakan media penyuluhan; Menerapkan metode penyuluhan pertanian; Menumbuhkembangkan kelembagaan petani; Mengevaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian; Mengevaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian ; Mengembangkan metode, sistem kerja atau arah kebijakan penyuluhan pertanian serta Melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian penyuluhan pertanian.
Kompetensi Khusus/Spesialisasi mencakup unit-unit kompetensi yang bersifat spesifik dalam bidang keahlian agribisnis. Kompetensi khusus meliputi :
- Kelompok sub sistem agroinput, terdiri dari Mengelola kegiatan produksi benih tanaman, Mengelola kegiatan produksi pupuk dan pestisida tanaman, Mengelola kegiatan produki bibit ternak, Mengelola kegiatan produksi pakan dan obat ternak; serta Mengelola kegiatan alat dan mesin pertanian.
- Kelompok sub sistem Agroproduksi, terdiri dari Mengelola kegiatan produksi tanaman pangan, Mengelola kegiatan produksi tanaman hortikultura, Mengelola kegiatan produksi tanaman perkebunan, Mengelola kegiatan produksi ternak besar, Mengelola kegiatan produksi ternak kecil, Mengelola kegiatan produksi ternak unggas.
- Kelompok sub sistem agroprosesing, terdiri dari Mengelola pengolahan hasil tanaman pangan, Mengelola kegiataan pengolahan hasil tanaman hortikultura, Mengelola kegiatan pengolahan hasil tanaman perkebunan, dan Mengelola kegiatan pengolahan hasil ternak.
- Kelompok susbsistem agroniaga, terdiri dari Mengelola kegiatan pemasaran produk pertanian ke pasar domestik dan ke pasar luar negeri.
- Kelompok susbsistem jasa penunjang, terdiri dari Mengelola kegiatan fasilitasi akses permodalan dan fasilitasi akses sumber informasi dan teknologi.
Unit Kompetensi Penyuluh Pertanian.
Mendasarkan pada kodifikasi dan identifikasi kompetensi penyuluh pertanian, dapat disampaikan unit kompetensi penyuluh pertanian dengan Kode Unit Kompetensi dan Judul Unit Kompetensinya sebagai berikut :
A. Kelompok Kompetensi Dasar. Kelompok kompetensi dasar terdiri dari unit kompetensi :
- TAN PP01.001.01. Mengaktualisaikan Nilai-nilai Kehidupan.
- TAN.PP01.002.01. Mengorganisasikan Pekerjaan.
- TAN.PP01.003.01. Melakukan Komunikasi Dialogis.
- TAN.PP01.004.01. Membangun Jejaring Kerja.
- TAN.PP01.005.01. Mengorganisasikan Masyarakat.
B. Kelompok Kompetensi Inti/Fungsional, terdiri dari unit kompetensi :
- TAN.PP02.001.01. Mengumpulkan dan Mengolah Data Potensi Wilayah (Fasilitator).
- TAN.PP02.002.01. Mengumpulkan dan Mengolah Data Potensi Wilayah (Supervisor).
- TAN.PP02.003.01. Menyusun Programa Penyuluhan Pertanian (Fasilitator).
- TAN.PP02.004.01. Menyusun Programa Penyuluhan Pertanian (Supervisor).
- TAN.PP02.005.01. Menyususn Programa Penyuluhan Pertanian (Advisor).
- TAN.PP02.006.01. Menyusun Materi Penyuluhan Pertanian (Fasilitator).
- TAN.PP02.007.01. Menyusun Materi Penyuluhan Pertanian (Supervisor).
- TAN.PP02.008.01. Membuat dan Menggunakan Media Penyuluhan Pertanian (Fasilitator).
- TAN.PP02.009.01. Membuat dan Menggunakan Media Penyuluhan Pertanian (Supervisor).
- TAN.PP02.010.01. Menerapkan Metode Penyuluhan Pertanian (Fasilitator).
- TAN.PP02.011.01. Menerapkan Metode Penyuluhan Pertanian (Supervisor).
- TAN.PP02.012.01. menumbuhkembangkan Kelembagaan Petani (Fasilitator).
- TAN.PP02.013.01. Menumbuhkembangkan Kelembagaan Petani (Supervisor).
- TAN.PP02.014.01. Menumbuhkembangkan Kelembagaan Petani (Advisor).
- TAN.PP02.015.01. Mengevaluasi Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian (Fasilitator).
- TAN.PP02.016.01. Mengevaluasi Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian (Supervisor).
- TAN.PP02.017.01. Mengevaluasi Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian (Advisor).
- TAN.PP02.018.01.Mengevaluasi Dampak Pelaksanaan Penyuluhan (Supervisor).
- TAN.PP02.019.01. Mengevaluasi Dampak Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian (Advisor).
- TAN.PP02.020.01. Mengembangkan Metode, Sistem Kerja atau Arah Kebijakan Penyuluhan Pertanian (Advisor).
- TAN.PP02.021.01. Melaksanakan Kegiatan Pengembangan Keprofesiaan Penyuluh Pertanian (Advisor).
C. Kompetensi Khusus/Spesialisasi, terdiri dari :
- TAN.PP03.001.01. Mengelola Kegiatan Produksi Benih Tanaman Pangan.
- TAN.PP03.002.01. Mengelola Kegiatan Produksi Pupuk dan Pestisida Tanaman.
- TAN.PP03.003.01. Mengelola Kegiatan Produksi Bibit Ternak.
- TAN.PP03.004.01.Mengelola Kegiatan Produksi Pakan dan Obat Ternak.
- TAN.PP03.005.01. Mengelola Kegiatan Produksi Alat dan Mesin Pertanian.
- TAN.PP03.006.01. Mengelola Kegiatan produksi tanaman pangan
- TAN.PP03.007.01. Mengelola kegiatan produksi tanaman Hortikultura.
- TAN.PP03.008.01. Mengelola Kegiatan Produksi Tanaman Perkebunan.
- TAN.PP03.009.01. Mengelola Kegiatan Produksi Ternak Besar.
- TAN.PP03.010.01. Mengelola Kegiatan Produksi Ternak Kecil.
- TAN.PP03.011.01. Mengelola Kegiatan Produksi Ternak Unggas.
- TAN.PP03.012.01. Mengelola Kegiatan Pengolahan Hasil Tanaman Pangan.
- TAN.PP03.013.01. Mengelola Kegiatan Pengolahan Hasil Tanaman Hortikultura.
- TAN.PP03.014.01. Mengelola Kegiatan Pengolahan Hasil Tanaman Perkebunan.
- TAN.PP03.015.01. Mengelola Kegiatan Pengolahan Hasil Ternak.
- TAN.PP03.016.01. Mengelola Kegiatan Pemasaran Produk Pertanian ke Pasar Domestik.
- TAN.PP03.017.01. Mengelola Kegiatan Pemasaran Produk Pertanian Ke Luar Negeri.
- TAN.PP03.018.01. Mengelola Kegiatan Fasilitasi Akses Permodalan.
- TAN.PP03.019.01. Mengelola Kegiatan Fasilitasi Akses Sumber Informasi dan Teknologi.
- TAN.PP03.020.01. Melakukan Perencanaan Usaha Agribisnsis.
Unit-unit kompetensi ini dikelompokkan (clustering) menurut kualifikasi level penyuluh pertanian baik itu Penyuluh Pertanian Fasilitator, Penyuluh Pertanian Supervisor dan Penyuluh Pertanian Advisor. Masing-masing cluster / kelompok kompetensi pada masing-masing level kualifikasi penyuluh pertanian dimasukkan dalam satu paket yang disebut Paket Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Penyuluh Pertanian.
Paket SKKNI Penyuluh Pertanian.
Paket SKKNI penyuluh pertanian terdiri dari Paket SKKNI untuk Penyuluh Pertanian Fasilitator, Paket SKKNI untuk Penyuluh Pertanian Supervisor dan Paket SKKNI untuk Penyuluh Pertanian Advisor.
SKKNI Penyuluh Pertanian Fasilitator. Paket SKKNI penyuluh pertanian untuk level Penyuluh Pertanian Fasilitator adalah sebagi berikut :
Kompetensi Umum / Dasar, terdiri dari 5 unit kompetensi umum yaitu Mengaktualisaikan nilai-nilai kehidupan (TAN.PP01.002.01); Mengorganisasikan pekerjaan (TAN.PP01.002.01); . Melakukan Komunikasi Dialogis (TAN.PP01.003.01); Membangun Jejaring Kerja (TAN.PP01.004.01) dan Mengorganisasikan Masyarakat (TAN.PP01.005.01).
Kompetensi Inti / Fungsional, terdiri dari 8 unit kompetensi yaitu Mengumpulkan dan Mengolah Data Potensi Wilayah (TAN.PP02.001.01); Menyusun Programa Penyuluhan Pertanian (TAN.PP02.003.01); Menyusun Materi Penyuluhan Pertanian (TAN.PP02.006.01); . Membuat dan Menggunakan Media Penyuluhan Pertanian (TAN.PP02.008.01); Menerapkan Metode Penyuluhan Pertanian (TAN.PP02.010.01); Menumbuhkembangkan Kelembagaan Petani (TAN.PP02.012.01); dan Mengevaluasi Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian (TAN.PP02.015.01).
Kompetensi Khusus/Spesialisasi, terdiri dari1 unit kompetensi dengan cara memilih dari salah satu sub sistem agribisnis.
SKKNI Penyuluh Pertanian Supervisor.
Kompetensi Umum / dasar, untuk penyuluh pertanian Supervisor unit kompetensi umum / dasar jenis dan jumlahnya sama seperti halnya pada Penyuluh Pertanian Fasilitator .
Kompetensi Inti / Fungsional, terdiri dari 9 unit kompetensi yaitu Mengumpulkan dan Mengolah Data Potensi Wilayah (TAN.PP02.002.01); Menyusun Programa Penyuluhan Pertanian (TAN.PP02.004.01); Menyusun Materi Penyuluhan Pertanian (TAN.PP02.007.01); Membuat dan Menggunakan Media Penyuluhan Pertanian (TAN.PP02.009.01); . Menerapkan Metode Penyuluhan Pertanian; Menumbuhkembangkan Kelembagaan PTAN.PP02.013.01.etani Mengevaluasi Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian (TAN.PP02.016.01); dan Mengevaluasi Dampak Pelaksanaan Penyuluhan (TAN.PP02.018.01).
Kompetensi Khusus/ Spersialisasi, terdiri dari 2 unit kompetensi dengan cara memilih masing-masing 1 unit kompetensi dari 2 sub sistem agribisnis yang berbeda.
SKKNI Penyuluh Pertanian Advisor.
Kompetensi Umum/dasar penyuluh pertanian advisor sama dengan unit kompetensi untuk Penyuluh Pertanian Fasilitator maupun Penyuluh Pertanian Supervisor.
Kompetensi Inti / Fungsional untuk Penyuluh Pertanian Advisor terdiri dari : Menyususn Programa Penyuluhan Pertanian (TAN.PP02.005.01); Menumbuhkembangkan Kelembagaan Petani (TAN.PP02.014.01); Mengevaluasi Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian (TAN.PP02.017.01); Mengevaluasi Dampak Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian (TAN.PP02.019.01); Mengembangkan Metode, Sistem Kerja atau Arah Kebijakan Penyuluhan Pertanian ( TAN.PP02.020.01); dan Melaksanakan Kegiatan Pengembangan Keprofesiaan Penyuluh Pertanian (TAN.PP02.021.01).
Kompetensi Khusus / Spesialisasi penyuluh pertanian advisor terdiri 4 unit kompetensi yang terdiri dari 1 unit kompetensi pada 4 subsistem agribisnis.
Demikian penjelasan secara singkat mengenai Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Sektor Pertanian Bidang Penyuluh Pertanian, mudah-mudahan dapat memberikan gambaran mengenai kompetensi kerja penyuluh pertanian dan dapat dimanfaatkan sebagai bekal untuk persiapan sertifikasi penyuluh pertanian. Lebih lengkap mengenai Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Penyuluh Pertanian dapat anda download disini atau disini.
sumber: saung tani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar