Selasa, 27 September 2011

Batas Usia Pensiun Penyuluh Pertanian,Perikanan dan Kehutanan


Sekali Lagi Tentang Batas Usia Pensiun Penyuluh Pertanian,Perikanan dan Kehutanan

Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2010 tanggal 27 Agustus 2010 tentang  Perpanjangan Batas Usia Pensiun Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan dan Penyuluh Kehutanan masih menimbulkan berbagai pertanyaan bagi para penyuluh.  Para penyuluh di beberapa daerah masih mempertanyakan perihal perpanjangan batas usia pensiun ini, walaupun sebenarnya dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Presiden 55 Tahun 2010 itu sudah cukup jelas.

Sebagaimana kita ketahui bersama dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2010 khususnya pada pasal 1 dan pasal 2  dijelaskan bahwa :
  1. Pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam jabatan fungsional Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan dan Penyuluh Kehutanan Jenjang Madya dan Utama dapat diperpanjang batas usia pensiunya sampai usia 60 (enampuluh) tahun.
  2. Pegawai negeri sipil (PNS) yang telah menduduki jabatan fungsional Penyuluh Pertanian  dan Penyuluh Kehutanan Jenjang Penyelia dan Muda pada saat Peraturan Presiden ini ditetapkan dapat diperpanjang batas usia pensiunnya sampai usia 60 (enampuluh) tahun.
  3. Pegawai negeri sipil (PNS) yang telah menduduki jabatan fungsional Penyuluh Pertanian Jenjang Penyelia dan Jenjang Muda pada saat Peraturan Presiden ini ditetapkan  yang diangkat menjadi Penyuluh Perikanan  Jenjang Penyelia dan Muda dapat diperpanjang batas usia pensiunya sampai usia 60 (enampuluh)  tahun.
Berkaitan dengan itu, karena masih sering timbulnya berbagai pertanyaan seputar batas usia pensiun dan perpanjangannya bagi penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan maka Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan surat Nomor : K.26-30/V.316-1/99 tanggal 19 Oktober 2010 tentang  Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan dan Penyuluh Kehutanan.

Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)  Nomor : K.26-30/V.316-1/99 sebenarnya merupakan penegasan kembali perihal batas usia pensiun bagi penyuluh pertanian, penyuluh perikanan dan penyuluh kehutanan.  Dalam surat tersebut khususnya pada Point 2, dijelaskan bahwa dengan telah ditetapkanya Peraturan Presdiden NOmor 55 tahun 2010 maka :
  1. Bagi PNS yang telah diangkat dan ditugaskan secara penuh dalanm jabatan fungsional penyuluh pertanian, penyuluh perikanan dan penyuluh kehutanan jenjang Madya dan Utama maka batas usia pensiunya dapat diperpanjang sampai dengan usia 60 (enampuluh) tahun.
  2. Bagi PNS yang telah menduduki jabatan fungsional penyuluh pertanian dan penyuluh kehutanan jenjang penyelia dan muda pada saat ditetapkanya Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2010 tanggal 27 Agustsus 2010 maka batas usia pensiunya dapat diperpanjang sampai dengan usia 60 (enampuluh) tahun.
  3. Bagi PNS yang telah menduduki jabatan fungsional penyuluh pertanian jenjang Penyelia dan Muda pada saat Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2010 tanggal 27 Agustus 2010 ini ditetapkan diangkat menjadi penyuluh perikanan jenjang Penyelia dan Muda, batas usia pensiunya dapat diperpanjang sampai dengan 60(enampuluh)  tahun.
  4. Sedangkan bagi PNS yang telah diangkat dalam jabatan fungsional penyuluh pertanian, penyuluh perikanan dan penyuluh kehutanan jenjang Penyelia dan Muda setelah ditetapkanya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2010 tanggal 27 Agustus 2010 maka batas usia pensinuanya adalah 56 (limapuluh enam)  tahun.
Secara khusus Surat kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.316-1/99 tanggal  19 Oktober 2010 itu juga memberikan solusi perihal batas usia pensiun bagi penyuluh khususnya penyuluh  perikanan jenjang Madya dan Utama serta penyuluh kehutanan jenjang madya, utama dan penyelia pada saat ditetpkanya peraturan presdiden nomor 55 tahun 2010 tanggal 27 Agustsus 2010 yang kelahiran tahun 1954 dan telah diberhentikan dengan hormat karena telah mencapai batas usian pensiun 56 tahun dan pemberhentianya terhitung mulai berlaku tanggal akhir Agustus 2010 dan seterusmya berlaku ketentuan sebagai berikut :
  1.  Apabila keputusan pemberhentianya telah ditetapkan dan belum diserahterimakan kepada yang bersangkutan, maka keputusan pemberhentianya dan kenaikan pangkat pengabdianya (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) ditinjau kembali.
  2. Apabila keputusan pemberhentianya telah ditetapkan dan telah diserahterimakan kepada yang bersangkutan, apabila yang bersangkutan masih bersedia melaksanakan tugas sebagai  penyuluh perikanan dan kehutanan, maka keputusan pemberhentian dan kenaikan pangkat pengabdian (apabila terdapat kenaikan pangkat pengabdian) ditinjau kembali dengan ketentuan apabila telah menerima tunjangan hari tua dan atau uang pensiuyn maka kepada yang bersangkutan harus mengembalikan kepada PT. TASPEN (Persero).
  3. Apabila keputusan pemberhentian telah ditetapkan dan telah diserahterimakan kepada yang bersangkutan tetapi tidak bersedia lagi bertugas sebagai penyuluh perikanan dan penyuluh kehutanan maka keputusan pemberhentian dan pemberian pangkat pengabdianya dinyatakan tetap berlaku.
Problem selanjutnya yang kadang masih dipertanyakan oleh beberapa penyuluh perihal prosedur perpanjangan batas usia pensiun penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan juga terjawab dengan surat Kepala BKN nomor K.26-30/V.316-1/99 tanggal 19 Oktober 2010 ini.  Di beberapa daerah prosedur perpanjangan batas usia pensiun ini masih rancu, ada yang langsung di perpanjang sampai usia 60 (enampuluh) tahun tanpa perpanjangan 2 (dua) tahun sekali hanya dengan rekomendasi kepala badan/dinas yang menaungi penyuluh tanpa melalui pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

Berkaitan dengan itu Badan Kepegawaian Negara melalui suratnya tersebut menegaskan bahwa perpanjangan batas usia pensiun sampai dengan 60 tahun tersebut harus ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian di daerah dalam hal ini Bupati atau Walikota. Perpanjangan batas usia pensiun itu masing-masing paling lama 2 (dua) tahun untuk 1 (satu) kali masa perpanjangan dan selebihnya dapat diperpanjang kembali paling lama 2 (dua) tahun setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

Dengan dikeluarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor : K.26-30/V.316-1/99 tanggal 19 Oktober 2010 ini ada beberapa point yang dapat kita simpulkan bahwa :
  1. Batas usia pensiun (BUP) dapat diperpanjang sampai 60 (enampuluh) tahun adalah hanya  untuk penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan jenjang Madya dan Utama
  2. Batas usia pensiun dapat diperpanjang sampai usia 60 (enampuluh) tahun untuk penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan yang pada saat ditetapkanya Peraturan Presiden Nomor  55 tahun 2010 tanggal 27 Agustus 2010 telah mencapai jenjang Penyelia dan Muda.
  3. Batas usia pensiun 56 (lima puluh) tahun bagi penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan yang mencapai jenjang Penyelia dan Muda setelah ditetapkanya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2010 tanggal 27 Agustus 2010.
  4. Perpanjangan usia pensiun sampai 60 (enampuluh) tahun tersebut ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati / Walikota) setelah mendapat pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).  Masing-masing perpanjangan paling lama 2 (dua) tahun untuk 1 (satu) kali masa perpanjangan dan dapat diperpanjang untuk perpanjangan kedua paling lama 2 (dua) tahun.
Demikian penjelasan dan penegasan kembali mengenai batas usia pensiun bagi penyuluh pertanian, penyuluh perikanan dan penyuluh kehutanan serta perpanjangannya. Mudah-mudahan ini dapat memberikan penjelasan bagi teman-teman penyuluh.  Bagi anda yang ingin mengetahui lebih lengkap mengenai Surat Kepala BKN mengenai Batas usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Yang menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan dan Penyuluh Kehutanan   dapat mendownload 


sumber: Saung Tani
http://www.penyuluhpertanian.com/sekali-lagi-tentang-batas-usia-pensiun-penyuluh-pertanianperikanan-dan-kehutanan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label