Selasa, 27 September 2011

Penyuluh pertanian dan sertifikasi


Penyuluh pertanian dan sertifikasi



Tantangan terhadap penyuluhan pertanian di masa depan semakin kompleks. Dewasa ini penyuluh bukan hanya dituntut untuk menguasai kemampuan teknis budidaya saja, penyuluh juga harus menguasai aspek marketing komoditas, manajemen usaha maupun pembiayaaan usaha.

Sehingga kemampuan dan kompetensi penyuluh pertanian juga harus ditingkatkan. Jangan sampai penyuluh pertanian ketinggalan dengan petani dan kelompok tani dampinganya.

Karena itu pola penyuluhan harus berubah. Penyuluh bukan hanya memiliki kemampuan teknis produksi saja. Penyuluh harus memiliki mindset tentang pengembangan pertanian sebagai satu sistem. Bukan hanya teknis budidaya (on farm) tetapi harus menguasai subsistem off farm baik hulu maupun hilir. Sehingga penyuluh juga harus memiliki kemampuan dan mengajarkannya kepada petani bagaimana untuk menyeleksi komoditas yang paling menguntungkan, bagaimana mengolahnya, mengemasnya, hingga mencarikan akses permodalan dan membentuk jaringan pemasaran.


Uji Sertifikasi.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (UU SP3K) mengamanatkan betapa pentingnya standar kompetensi kerja bagi penyuluh pertanian. Untuk meningkatkan kompetensi penyuluh pertanian tersebut diperlukan sistem keprofesian penyuluhan yang meliputi Standarisasi, Akreditasi dan Sertifikasi kompetensi penyuluh. Berdasarkan sertifikasi tersebut maka Penyuluh pertanian PNS memperoleh kesetaraan persyaratan, Jenjang jabatan, Tunjangan jabatan fungsional, Tunjangan profesi dan Usia pensiun.

Berkaitan dengan itu, maka terjadi perubahan bahwa penyuluh pertanian bukan lagi menjadi tenaga fungsional tetapi menjadi tenaga profesi. Namun bukan berarti semua penyuluh pertanian secara otomatis menjadi tenaga profesi. Penyuluh pertanian baru berhak menjadi tenaga profesi apabila mereka telah memperoleh sertifikat profesi.

Sertifikat profesi ini diperoleh jika penyuluh pertanian telah lulus uji sertifikasi. Uji sertifikasi ini dilakukan selama 1 bulan.Hasil uji sertifikasi ini menunjukkan kualifikasi penyuluh pertanian yang bersangkutan. Nantinya kualifikasi penyuluh pertanian yang lulus uji sertifikasi dibagi menjadi 3 kualifikasi yaitu :

1. Fasilitator.
2. Supervisor.
3. Advisor.

Penyuluh pertanian yang lulus uji sertifikasi akan mendapatkan insentif sesuai dengan kualifikasi uji sertifikasinya. Penyuluh yang lulus uji sertifikasi akan mendapatkan insentif. Misalnya untuk tingkat advisor mendapat tambahan sebulan gaji pokok, tingkat di bawahnya besaran insentif disesuaikan dengan kualifikasi uji sertifikasinya.

Menurut Kementrian Pertanian RI sertifikasi ini pada tahun 2010 akan dilaksanakan pada 3.000 penyuluh di seluruh. Jumlah yang terbatas dibandingkandengan jumlah penyuluh pertanian seluruh Indonesia yang  hampir 29.000 penyuluh ini dikarenakan keterbatasan anggaran dari Kementrian Pertanian sehingga tidak semua penyuluh akan disertifikasi pada tahun 2010 ini.




 sumber: saungtani
http://www.penyuluhpertanian.com/penyuluh-pertanian-dan-sertifikasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label