Dalam rangka
pelaksanaan komitmen Indonesia dalam pelaksanaan ASEAN Economic
Community (AEC) yang akan berlaku mudai 2015 mendatang, pemerintah telah
menerbitkan aturan baru Daftar Negatif Investasi (DNI).
Dalam peraturan yang tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 23 April 2014 itu, pemerintah
membagi 3 (tiga) kelompok bidang usaha, yaitu bidang usaha tertutup;
bidang usaha terbuka dengan persyaratan yaitu bidang usaha yang
dicadangkan untuk Usaha Kecil Menengah dan Koperasi, bidang usaha yang
dipersyaratkan dengan kemitraan, dan bidang usaha yang yang
dipersyaratkan dengan kepemilikan modal, lokasi tertentu dan perizinan
khusus; serta bidang usaha yang terbuka.
Berikut
daftar usaha bidang pertanian yang terbuka dengan persyaratan, yaitu
batasan kepemilikan modal asing sebagaimana tertuang dalam lampiran 2
Perpres No. 39/2014:
1.
Bidang usaha padi, jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau dan
tanaman pangan lainnya (ubi katu dan ubi jalar) dinyatakan sebagai modal
dalam negeri 100% dengan perizinan khusus.
2.
Usaha budidaya tanaman pangan pokok dengan luas lebih dari 25 Ha untuk
jenis tanaman padi, jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau dan
tanaman pangan lainnya (ubi kau dan ubi jalar) modal asing diperkenankan
maksimal 49%, dengan rekomendasi dari Menteri Pertanan.
3.
Usaha industri perbenihan perkenunan dengan luas 25Ha atau lebih untuk
jenis tanaman Jarak Pagar, pemanis lainnya, Tebu, Tembakau, Bahan Baku
Tekstil, Jamu Mete, Kelapa Sawit, tanaman untuk bahan minuman (teh,
kako, kopi), Lada, Cengkeh, Minyak Atsiri, Tanaman Obat/Bahan Farmasi,
Tanaman Rempah, dan Tanaman Karet atau penghasil lainnya, penanaman
modal asing diizinkan sampai maksimal 95% dengan rekomendasi Menteri
Pertanian.
4. Bidang usaha perkebunan tanpa
unit pengolahan dengan luas 25Ha atau lebih, penanaman modal asing
diizinkan sampai maksimal 95% dengan rekomendasi Menteri Pertanian untuk
perkebunan Jarak Pagar, Pemanis lainnya, Tebu, Tembakau, Bahan Baku
Tekstil dan Tanaman Kapas, Perkebunan Jambu Mete, Kelapa, Kelapa Sawit,
Perkebunan untuk bahan makanan (Teh, Kopi, dan Kakao), Lada, Cengkeh,
Minyak Atsiri, Perkebunan Rempah, dan Perkebunan Karet/Penghasil Getah
lainnya.
5. Usaha perkebunan dengan luas 25 Ha
atau lebih yang terintegrasi dengan unit pengolahan, yaitu: perkebunan
jambu mete dan industri biji mete kering; perkebunan lada dan industri
biji lada putih kering dan biji lada hitam kering; perkebunan Jarak dan
industri minyak Jarak Pagar; perkebunan tebu, industri Gula Pasir, Pucuk
Tebu, dan Bagas; perkebunan Tembakau dan Industri Daun Tembakau Kering;
perkebunan Kapas dan Industri Serat Kapas; perkebunan Kelapa dan
Industri Minyak Kelapa; dsb, asing dapat menanamkan modal sampai
maksimal 95% atas rekomendasi Menteri Pertanian.
6.
Modal asing juga bisa masuk sampai maksimal 95% atas rekomendasi
Menteri Pertanian untuk usaha industri pengolahan hasil perkebunan,
yaitu: Industri Minyak Mentah dari Nabati dan Hewani; Industri Kopra,
Serat, Arang Tempurung, Debu, Nata de Coco; Industri Minyak Kelapa;
Industri Minyak Kelapa Sawit; Industri Gula Pasir, Pucuk Tebu, dan
Bagas; Industri Teh Hitam/Teh Hijau; Industri Tembakau Kering; Industri
Jambu mete menjadi biji mete kering; dan Industri Bunga Cengkeh Kereng.
7. Untuk
perbenihan hortikulruta, yaitu: Perbenihan Tanaman Buah Semusim,
Perbenihan Anggur; Perbenihan Buah Tropis, Perbenihan Jeruk; Perbenihan
Apel dan Buah Batu; Perbenihan Tanaman Sayuran Semusim; Perbenihan
Tanaman Sayuran Tahunan; Perbenihan Jamur; dan Perbenihan Tanaman
Florikultura, modal asing dibatasi maksimal sampai 30%.
8.
Batasan modal asing maksimal 30% juga berlaku untuk Budidaya
Hortikultura jenis Buah Semusim; Anggur; Jeruk; Buah Tropis; Apel dan
Buah Batu; Buah Beri; Sayuran Daun (kubis, sawi, bawang daun, seledri);
Sayuran Umbi (bawang merah, bawang putih, kentang, wortel); Sayuran Buah
(tomat, mentimun); Cabe, paprika; Jamur; Tanaman Hias; dan Tanaman Hias
Non Bunga.
9. Pemerintah juga memperboleh
penanaman modal asing sampai maksimal 30% untuk usaha paska panen buah
dan sayuran; pengusahaan wisata argo hortikultura; dan usaha jasa
hortikultura lainnya (usaha paskapanen, perangkaian bunga, dan konsultas
pengembangan hortikultura, termasuk landscaping dan jasa kursus
hortikultura).
Adapun untuk bidang usaha
Penelitian dan Pengembangan Ilmu Teknologi dan Rekayasa Sumber Daya
Genetik Pertanian dan Produk GMO (Rekayasa Genetika), pemerintah membuka
kesempatan asing menanamkan modalnya ingga 49% dengan rekomendasi
Menteri Pertanian.
Adapun untuk pembibitan dan
budidaya babi dan pembibian dan budidaya ayam buras serta
persilangannya, pemerintah hanya memberikan kesempatan penanaman modal
dalam negerl 100%, dengan syarat tidak bertentangan Peraturan Daerah
(Perda) setempat.
(Pusdatin/ES)
Sumber:http://www.setkab.go.id/berita-12904-inilah-bidang-usaha-pertanian-yang-terbuka-bagi-modal-asing-dengan-persyaratan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar