Minggu, 22 Juni 2014

Persyaratan Untuk Mendapatkan Izin Usaha Perkebunan (IUP)

  • Akte pendirian perusahaan;
  • Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • Surat keterangan domisili;
  • Rekomendasi kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten dari bupati untuk IUP yang diterbitkan oleh gubernur;
  • Rekomendasi kesesuaian dengan rencana makro pembangunan perkebunan provinsi dari gubernur untuk IUP yang diterbitkan oleh bupati ;
  • Izin lokasi dari bupati yang dilengkapi dengan peta calon lokasi dengan skala 1 : 100.000 atau 1 : 50.000;
  • Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari instansi Kehutanan (apabila areal berasal dari kawasan hutan);
  • Jaminan pasokan bahan baku yang diketahui oleh bupati;
  • Rencana kerja pembangunan kebun dan unit pengolahan hasil perkebunan;
  • Hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Pernyataan perusahaan belum menguasai lahan melebihi batas luas maksimum;
  • Pernyataan kesanggupan memiliki sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT);
  • Pernyataan kesanggupan memiliki sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa pembakaran serta pengendalian kebakaran;
  • Pernyataan kesediaan dan rencana kerja pembangunan kebun  untuk masyarakat; dan
  • Pernyataan kesediaan dan rencana kerja kemitraan.
  • Sumber: http://disbunhut.kutaikartanegarakab.go.id/index.php/izin-usaha-perkebunan-iup

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label