Warga transmigrasi Konawe Selatan resah karena lahannya masuk HGU perusahaan.
KENDARI - Warga transmigrasi yang dimukimkan di Unit Pemukiman
Transmigrasi (UPT) Tolihe, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan,
Provinsi Sulawesi Tengara (Sultra), resah. Pasalnya, lahan usaha tani
bagi 53 kepala keluarga di UPT tersebut masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU)
PT Kilau Cemerlang, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan.
"Kami
tidak paham mengapa Badan Pertanahan Nasional Konawe Selatan
menerbitkan HGU di lahan usaha tani milik para warga transmigrasi di UPT
Tolihe," kata Haryono, aktivis lembaga swadaya masyarakat di Kendari,
Senin (2/6).
Menurut Haryono, lahan usaha tani
milik warga transmigrasi yang masuk dalam HGU PT Kilau Cemerlang
tersebut seluas 106 hektare. Lahan tersebut akan dijadikan kebun kelapa
sawit oleh perusahaan itu.
"Kita berharap
pemerintah Konawe Selatan segera menyelesaikan masalah tersebut
sehingga warga transmigrasi pemilik lahan bisa tenang dan bisa mengolah
lahannya dengan baik," kata Haryono.
Lahan
usaha tani milik para warga transmigrasi menurut Haryono merupakan lahan
yang diberikan oleh pemerintah melalui program transmigrasi nasional.
Karena itu, lahan tersebut tidak boleh dikuasai oleh pihak mana pun,
kecuali warga transmigrasi sudah meninggalkan kawasan tersebut.
"Di
dalam aturan penempatan warga transmigrasi di Konawe Selatan dan di
mana pun di negara ini, lahan usaha tani yang diberikan kepada warga
transmigrasi tidak boleh dipindahtangankan kepada pihak lain atau
dijual. Lahan tersebut hanya boleh digunakan bertani oleh pemiliknya
sendiri," kata dia.
Karena itu, Haryono
menegaskan, masuknya lahan usaha tani warga transmigrasi dalam HGU
perusahaan tersebut tidak boleh dibiarkan. Pemerintah harus segera
menyelesaikan masalah tersebut dengan bijak sehingga tidak ada pihak
yang merasa dirugikan.
Sementara itu Kepala
Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Konawe Selatan, Muchlis
membenarkan, lahan usaha tani para warga transmigrasi di UPT Tolihe
masuk dalam HGU PT Kilau Cemerlang.
"Memang ada
lahan usaha tani warga yang masuk dalam HGU perusahaan perkebunan.
Namun, masalah itu akan segera diselesaikan tanpa merugikan kedua pihak,
warga transmigrasi dan pihak perusahaan," kata Muchlis.
Menurut
Muchlis, lahan usaha tani yang masuk HGU PT Kilau Cemerlang adalah
lahan I. Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, akan memindahkan lahan HGU
tersebut ke lokasi lain yang cocok untuk pengembangan usaha perkebunan
mereka.
"Dengan memindahkan lahan HGU itu, maka
lahan usaha tani milik para warga transmigrasi tidak terganggu lagi.
Para pemilik lahan bisa segera mengolah lahan-lahan tersebut dengan
berbagai jenis tanaman," ujar dia.
Sumber: http://sinarharapan.co/news/read/140603152/Lahan-Transmigrasi-Masuk-HGU-Perusahaan-Perkebunan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar