Senin, 07 Juli 2014

olahan masahan enak,lezat,nikmat.....

Bentuk Badan Usaha untuk Industri Pangan Olahan
Pertanyaan:
Saya mau buka pabrik kecil produksi minuman. Karena modalnya sangat terbatas (+ Rp.60jt) apa bentuk usaha yang paling cocok? UD/PD, Firma, PT atau CV? Apa perlu ijin dari DepKes RI?Apakah bentuk usaha UD/PD cocok untuk pabrik?
Peraturan Terkait dalam menjawab Pertanyaan adalah sebagai berikut:
  • Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (“UU No. 40/2007”);
  • Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor hk.03.1.5.12.11.09955 Tahun 2011 Tentang Pendaftaran Pangan Olahan (“Peraturan Kepala BPOM no. hk.03.1.5.12.11.09955/2011”);
  • Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan (“PP No. 6/1999)
  • Undang-Undang No. 5 tahun 1984 tentang Perindustrian (UU No. 5/1984);
  • Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri (“PP No. 13/1995);
  • Peraturan Menteri Perindustrian No. 07/MIND/PER/5/2005 tentang Penetapan Jenis-Jenis Industri dalam pembinaan masing-masing direktorat Jenderal di Lingkungan Departemen Perindustrian (“Permen Perindustrian No. 07/MIND/PER/5/2005”); dan
  • Peraturan Menteri Perindustrian No. 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri (“Permen Perindustrian No. 41/M-IND/PER/6/2008”).
Untuk pedirian Badan Usaha dalam bentuk UD/PD, Firma atau CV tidak diatur mengenai minimum modal yang diharuskan. Namun untuk pendirian Perseroan Terbatas disyaratkan untuk memiliki minimum modal dasar sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Adapun Klasifikasi dari badan usaha kami uraikan sebagai berikut:
A.  Badan Usaha berbentuk Badan Hukum
Karakteristik suatu badan hukum yaitu terdapat pemisahan kekayaan pemilik dengan kekayaan badan usaha, sehingga pemilik hanya bertanggung jawab sebatas harta yang dimilikinya.
Badan Usaha yang berbentuk Badan Hukum, dalam hal ini Perseroan Terbatas (PT)
  • Memiliki ketentuan minimal modal dasar, dalam UU No. 40/2007 minimum modal dasar PT yaitu Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Minimal 25% dari modal dasar telah disetorkan ke dalam PT;
  • Pemegang Saham hanya bertanggung jawab sebatas saham yang dimilikinya;
  • Berdasarkan peraturan perundang-undangan tertentu diwajibkan agar suatu badan usaha berbentuk PT.
B.      Badan Usaha bukan berbentuk Badan Hukum
Lain halnya dengan badan usaha yang bukan berbentuk badan hukum, pada bentuk badan usaha ini, tidak terdapat pemisahan antara kekayaan Badan usaha dengan kekayaan pemiliknya.
Badan usaha bukan berbentuk badan hukum terdiri dari :
(1) Persekutuan Perdata
  • Suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya;
  • Para sekutu bertanggung jawab secara pribadi atas Persekutuan Perdata.
(2) Firma
  • Suatu Perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha dibawah nama bersama;
  • Para anggota memiliki tanggung jawab renteng terhadap Firma.
(3) Persekutuan Komanditer (CV)
  • Terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif/komanditer.
  • Pesero Aktif bertanggung jawab sampai dengan harta pribadi, sedangkan pesero pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan kedalam CV.
Apabila PD/UD akan “diubah” dengan badan usaha lainnya, maka PD/UD tersebut harus dibubarkan serta ijin yang dimiliki oleh PD/UD tersebut akan dicabut. Hal ini dikarenakan pemberian izin melekat pada subjek penerima izin tersebut baik perorangan maupun badan hukum/tidak berbadan hukum.  Selanjutnya dapat mendirikan badan usaha yang dinilai sesuai dengan karakteristik dan visi misi yang diinginkan.
2. Izin Depkes untuk produksi minuman
Dikarenakan pertanyaan dalam produksi minuman tidak spesifik jenisnya, maka kami mengasumsikan minuman ke dalam pangan olahan sebagaimana  Peraturan Kepala BPOM No. hk.03.1.5.12.11.09955/2011 Tentang Pendaftaran Pangan Olahan menjelaskan bahwa:
“pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan, termasuk Pangan Olahan Tertentu, Bahan Tambahan Pangan, Pangan Produk Rekayasa Genetika, dan Pangan Iradiasi.”

Peraturan Kepala BPOM No. hk.03.1.5.12.11.09955/2011 mewajibkan setiap pangan olahan harus mendaftarkan pangan olahannya sebagaimana diatur pada Pasal 2 dari Peraturan Kepala BPOM No. hk.03.1.5.12.11.09955/2011 berikut ini:
“Setiap Pangan Olahan baik yang diproduksi di dalam negeri atau yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki Surat Persetujuan Pendaftaran.”
Pengecualian terhadap Industri Rumah Tangga terhadap wajib  memiliki Surat Persetujuan Pendaftaran yaitu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 Peraturan Kepala BPOM No. hk.03.1.5.12.11.09955/2011 berikut ini:
(1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Pangan Olahan yang:
a. diproduksi oleh industri rumah tangga;
b. mempunyai masa simpan kurang dari 7 (tujuh) hari pada suhu kamar;
c. dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia dalam jumlah kecil untuk keperluan:
1. sampel dalam rangka permohonan pendaftaran;
2. penelitian;
3. konsumsi sendiri; dan/atau
d. digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir.
(2)   Jumlah kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah jumlah yang dibutuhkan hanya untuk keperluan terkait sesuai dengan hasil kajian kelayakan atas permohonan keperluan impotir pada saat pengajuan surat rekomendasi impor.
(3)   Ketentuan lebih lanjut tentang jenis Pangan Olahan yang dapat diproduksi oleh industri rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Kepala Badan.

Terhadap pengecualian sebagaimana diatur pada pasal 3 di atas. Industri Rumah Tangga wajib memiliki sertifikat produksi pangan industri rumah tangga sebagaimana diatur pada pasal 4 di bawah ini:
Pasal 4
“Industri rumah tangga Pangan yang memproduksi Pangan Olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a wajib memiliki sertifikat produksi Pangan industri rumah tangga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Para produsen minuman selain diharuskan untuk mendaftarkan produksi minumannya juga harus memenuhi persyaratan untuk memberikan label pada produksinya sebagaimana dicantumkan pada Pasal 6 Peraturan BPOM No. hk.03.1.5.12.11.09955/2011.
Pasal 6
“(1) Pangan Olahan yang akan didaftarkan harus memenuhi kriteria keamanan, mutu, dan gizi.
(2) Kriteria keamanan, mutu, dan gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. parameter keamanan, yaitu batas maksimum cemaran mikroba, cemaran fisik, dan cemaran kimia;
b. parameter mutu, yaitu pemenuhan persyaratan mutu sesuai dengan standar dan persyaratan yang berlaku serta cara produksi Pangan yang baik untuk Pangan Olahan yang diproduksi di dalam negeri atau cara distribusi Pangan yang baik untuk Pangan Olahan yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia; dan
c. parameter gizi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
(3) Selain harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), juga harus memenuhi persyaratan label.”
Untuk persyaratan mengenai label lebih diatur kembali di dalam PP No.6/1999. Dalam label hasil produksi menurut Pasal 3 ayat (2) PP No. 6/1999 sekurang-kurangnya harus mencantumkan:
  1. Nama produk;
  2. Dafrtar bahan yang digunakan;
  3. Berat bersih atau isi bersih;
  4. Nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukkan ke dalam wilayah Indonesia; dan
  5. Tanggal, bulan, dam tahun kadaluarsa.
Jadi produsen minuman dalam hal ini yang kami artikan kedalam pangan olahan, harus mendaftarkan kepada BPOM untuk memproduksi pangan olahannya, kecuali Industri Rumah Tangga yang hanya memerlukan sertifikat pendaftarannya saja sebagaimana dijelaskan di atas.
3. Bentuk Usaha UD/PD Untuk Pabrik
Menurut UU No. 5 Tahun 1984. Industri adalah kegiatan ekonomi mengolah bahan mentah, barang baku, barang setengah jadi dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi penggunaanya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri
Menurut Peraturan Pemerintah Pasal 2 PP No. 13 tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri menyatakan bahwa:
  1. setiap pendirian Persuahaan industri wajib memperoleh Izin Usaha Industri.
  2. Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berbentuk perorangan, perusahaan persekutuan, atau badan hukum yang berkedudukan di Indonesia.
Namun dalam Pasal 3 PP No. 13/1995 mengecualikan terhadap beberapa jenis industri tertentu dari kewajiban untuk memperoleh Izin Usaha Industri (“IUI”). Beberapa Jenis Industri  tertentu cukup diberikan Tanda Daftar Industri (TDI) yang diberlakukan sebagai Izin.
Ilustrasi
Ilustrasi
Ketentuan diatas ditegaskan kembali dalam Permen Perindustrian No. 41/M-IND/PER/6/2008 yang menyatakan setiap pendirian Perusahaan Industri wajib memiliki IUI, kecuali bagi Industri Kecil. Pengertian Perusahaan Industri pada Permen Perindustrian No. 41/M-IND/PER/6/2008 adalah perusahaan yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang dapat berbentuk perorangan, badan usaha, badan hukum yang berkedudukan di Indonesia.
Jenis industri tertentu menurut Permen Perindustrian No. 41/M-IND/PER/6/2008 yang cukup diberikan Tanda Daftar Industri adalah Industri Kecil dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya sebagai berikut:
  1. Sampai dengan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, tidak wajib memiliki TDI, kecuali perusahaan yang bersangkutan menghendaki TDI;
  2. Di atas Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 200.000,- (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memiliki TDI.
Dan jenis Industri dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya di atas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tidak termasuki tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memiliki IUI.
Industri kecil yang wajib memiliki TDI sebagaimana dimaksud di atas, meliputi jenis industri yang tercantum dalam lampiran huruf D Permen Perindustrian No.07/M-IND/PER/5/2005 dan atau perubahannya, adapun beberapa diantara jenis industri dalam lampiran huruf D Permen Perindustrian No.07/M-IND/PER/5/2005 adalah:
Direktorat Industri Pangan menangani:
  • Industri Pengolahan dan Pengawetan daging
  • Industri Pengalengan Ikan dan Biota Perairan Lainnya
  • Industri Pengasapan Ikan dan Biota Perairan Lainnya
  • Industri Susu
  • Industri Makanan dan Susu
  • Industri Gula
  • Industri Makaroni, Mie, Spagheti Bihun, So’un dan sejenisnya
  • Industri Rokok Kretek
  • Industri Minuman Ringan
  • Dan lain-lain yang tercantum dalam lampiran Huruf D Permen Perindustrian No.07/M-IND/PER/5/2005.
Pilihan mengenai badan usaha bergantung pada kebutuhan dan keinginan pengusaha dengan mempertimbangkan karakter jenis badan usaha. Pada prinsipnya, pabrik dapat berbentuk UD/PD sepanjang memiliki izin menjalankan usahanya yaitu berupa Izin Usaha Industri ataupun Tanda Daftar Industri. Untuk mendirikan Perusahaan Industri tidak mewajibkan sebuah usaha industri harus berbentuk badan usaha tertentu, sebagaimana dijelaskan di atas Perusahaan Industri dapat berbentuk perorangan, badan usaha dan/atau badan hukum.
 Sumber:http://www.legal4ukm.com/bentuk-badan-usaha-untuk-industri-pangan-olahan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label