jurusan tanah merupakan salah satu dari 4 jurusan yang ada di Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya (FP UB). berdiri sejak tahun 1974 dan secara resmi ditetapkan oleh Dirjen DIKTI pada tanggal 24 september 1984. cikal bakal jurusan tanah adalah Departemen Tanah dan Pemupukan yang ditetapkan bersamaan dengan dimekarkanya Departemen di Fakultas Pertanian UB menjadi dua departemen yaitu Sosial Ekonomi Pertanian dan Teknik Pertanian menjadi empat yaitu Tanah dan Pemupukan, Agronomi, Proteksi Tanaman dan Sosial Ekonomi Pertanian dengan SK Dekan Fakultas Pertanian. saat ini Jurusan Tanah hanya mempunyai satu Program Studi yaitu Program Studi Ilmu Tanah (PSIT). PSIT merupakan PS langka, karena dari 28 Fakultas Pertanian Perguruan Tinggi se Indonesia hanya ada 18 PSIT, sedang dari 179 FP Perguruan Tinggi Swasta se indonesia hanya tercatat 9 PSIT (di Indonesia hanya 27). hingga saat ini telah mantap dan terus berkembang.
sejak didirikan hampir 30 tahun yang lalu, sampai dengan akhir semester genap 2002/2003 PSIT FP UB telah menghasilkan 600 lulusan yang telah mengisi lapangan kerja baik disektor pertanian maupun penunjangnya.
jumlah mahasiswa yang diterima di PSIT cukup bervariasi. sebelum kurikulum 1994 diberlakukan jumlah mahasiswa yang diterima antara 20-30 mahasiswa. pada saat itu mahasiswa masuk PSIT pada semester V setelah melalui seleksi terlebih dahulu. sejak kurikulum nasional dilakukan pada tahun pertama (angkatan pertama) diterima 20 orang kemudian ditingkatkan menjadi 40 orang. daya tampung PSIT sejak 1998/1999 telah ditentukan oleh DIKTI sejumlah 80 orang dengan perincian 65 orang melalui UMPTN dan 15 melalui PSB. mulai tahun ajaran 2003/2004 hanya menerima sekitar 60 mahasiswa.
Jurusan Tanah FP UB saat ini telah memiliki dosen yang sangat memadai dari segi kualitas maupun kuantitas. proses belajar mengajar dilengkapi denan Fasilitas yang cukup memadai LCD, komputer, AC untuk kuliah, praktek, penelitian, dan perpustakaan. kerjasama dalam bidang pengambangan pendidikan dan penelitian dilakukan dengan berbagai instansi/lembaga baik tingkat nasional, regional, maupun internasional yang hingga saat ini masih terus berlangsung (NUFFIC, IAEA, ACIAR, ICRAF, EU, SEANAFE).
Program Studi Ilmu Tanah telah diakreditasi oleh BAN dengan nilai A**** (A bintang 4) dan mendapat penghargaan sebagai program studi pembina PS sejenis (1993). mulai tahun 2004 PSIT mendapat dana kompetitif dari program SP$ (pendanaan selama 2 tahun) dan program hibah kompetisi (pendanaan selama 3 tahun) dari Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi untuk memperbaiki proses belajar mengajar program dalam rangka peningkatan kualitas lulusan.
PSIT FP UB dirancang untuk menghasilkan sarjana pertanian yang mempunyai tambahaan keahlian ilmu tanah, sehingga nantinya mampu memahami permasalahan serta mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya lahan baik untuk kegunaan pertanian maupun non pertanian pada berbagai penekanan (a.l pendidikan, penelitian, perencanaan, pelaksanaan lapangan, konsultan, perbankan, dan wirausaha).
disamping ilu pertanian secara lengkap, dalam PSIT akan dipelajari secara mendalam berbagai ilmu khusus, yaitu :
- Kimia Tanah : keetersediaan unsur dalam tanah, rekomendasi pemupukan, evaluasi kesuburan tanah, pencemaran lingkungan, transport dan serapan unsur hara.
- Fisika Tanah : pengelolaan tanah, irigasi, dan drainase, hidrologi, pengelolaan tanah dan air, konvervasi lingkungan, sumberdaya air, neraca air, kajian daerah aliran sungai, evaluasi sifat fisik tanah.
- Biologi Tanah : biologi tanah, dekomposisi bahan organik, biodiversitas dan ekosistem.
- Pedologi, Penginderaan jauh dan Pemetaan : mineralogi dan geologi, survei tanah dan evaluasi lahan, sistem informasi geografi dan perencanaan pengunaan lahan/ pengembangan wilayah.
program pendidikan berupa pendidikan sarjana Strata 1 yang bertujuan untuk memberikan pengalaman belajar menurut suatu keahlian akademik dalam bidang pertanian pada umumnya dan secara khusus mendalami ilmu-ilmu tanah. program strata 1 ini dapat diselesaikan dalam waktu 4 sampai 7 tahun. sistem pendidikan yang digunakan adalah SKS (sistem kredit nilai) suatu penyelengaraan pendidikan dimana beban beban studi mahasiswa, kerja dosen dan beban penyelengaraan program lembaga pendidikan dinyatakan dalm satuan kredit semester.
untuk menyelesaikan program pendidikan di PSIT mahasiswa paling sedikit harus menempuh 144 sks, dengan 118 sks mata kuliah dan paling sedikit 26 sks mata kuliah pilihan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar